Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Sbw IIN ADE KANTARI RINI MARYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Sabtu, 19 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IIN ADE KANTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMRI NASRULLAHIIN ADE KANTARI
Tergugat
NoNama
1RINI MARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDI SURYADI SHRINI MARYANTI
Nilai Sengketa(Rp) 32.500.000,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya 
 
2. Menghukum Tergugat, Untuk Membayar Kerugian Materi Rp, 32.500,000  ( Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan + Keuntungan Selama 1 Tahun RP, 6.500,000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ) = Rp, 39,000,000 ( Tiga  Puluh Sembilan  Juta Rupiah ), Secara  Tunai dan Sekaligus, Sejak Putusan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
 
3. Menghukum Tergugat, Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsoom ) Sebesar Rp, 500,000 ( Lima Ratus Ribuh Rupiah ) Setiap Harinya, Apabila Tergugat Lalai Memenuhi  isi Putusan
 
4. Menyatakan Secara Sah  dan Berharga Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat, Berupa Satu Unit Mobil Zusuki Ignis, Nomor Polisi, EA, 1047 B, Warna Putih Metalik, Atas Nama RINI MARYANTI. Terhitung Sejak Putusan di Ucapkan, Hingga Putusan di Laksanakan.
 
5. Menyatakan Putusan ini dapat di Laksanakan Terlebih dahulu Meskipaun ada Upaya  Banding, Kasasi, Maupun Verzet Pihak Ketiga  ( Unit Voerbaar bij Voerrraad )
 
6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini
 
 
SUBSIDAIR :
 
Atau Apabila Majelis Hakim  Berpendapat lain,  Mohon Agar di Beri Putusan yang Seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ). Demi Tegaknya Keadilan Berdasarkan Hukum yang Berlaku dan Ketuhanan yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak