| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa ARI KARDIANSYAH ALS DUPAK BIN BUHARI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di sebuah Kamar Kos yang beralamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa berangkat dari kosnya yang beralamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat menuju Pantai Maluk untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor, sesampainya di gerbang Pantai Maluk terdakwa dipanggil oleh Sdr. SALEH (DPO. Selanjutnya Sdr. SALEH (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan berkata “mau serut kee? Lalu terdakwa menjawab “yaa, mau”, Sdr. SALEH (DPO) menjawab “nanti mo kita ketemu lagi disini” terdakwa menjawab “nanti kapan?” Sdr. SALEH (DPO) berkata “nanti sore”. Kemudian terdakwa bertanya “berapa mau harganya?” Sdr. SALEH (DPO) menjawab “1.600.000 per gram” lalu terdakwa menjawab “tidak ada kalau uang segitu kalau mau saya DP uang 1 juta” Sdr. SALEH (DPO) menjawab “iya mo”, kemudian terdakwa kembali ke kos nya. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita terdakwa kembali pergi ke gerbang Pantai Maluk untuk bertemu dengan Sdr. SALEH (DPO). Lalu sekira pukul 16.30 Wita Sdr. SALEH (DPO) datang dan langsung berkata kepada terdakwa “ini bahan serutnya 3 gram (sambil Sdr. SALEH (DPO) mengeluarkan 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu)” kemudian terdakwa menjawab “oiya ini uang DP saya 1 juta”. Selanjutnya terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Sesampainya dikamar kos, terdakwa membagi 1 (satu) lembar plastik klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip dengan berat masing-masing 1 (satu) gram dengan cara ditimbang.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wita ketika terdakwa pergi ke Pantai Maluk dengan berjalan kaki, terdakwa bertemu dengan Sdr, JAMAL (DPO) yang sedang mengendarai sepeda motor dan menyapanya, kemudian terdakwa berkata “talo kamar” yang artinya “ayo kamar”. Selanjutnya terdakwa kemudian berboncengan dengan Sdr. JAMAL (DPO) pergi menuju Kamar Kos terdakwa yang berlamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat. Sesampainya disana terdakwa mengatakan kepada Sdr. JAMAL (DPO) “nom beli serut ke” yang artinya “tidak beli serut (sabu) ke” lalu dijawab Sdr. JAMAL (DPO) “iya”. Kemudian Sdr. JAMAL (DPO) memberikan kepada terdakwa uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) dengan cara ditimbang dan memasukkannya ke dalam plastik klip lain untuk diberikan kepada Sdr. JAMAL (DPO). Selanjutnya Sdr. JAMAL (DPO) menelepon temannya dan mengatakan kepada temannya “nom serut ke” yang artinya “tidak beli serut (sabu) ke”. Setelah itu datang temannya Sdr. JAMAL (DPO) mengetuk pintu kamar kos terdakwa, lalu karena sudah diberi tahu oleh Sdr. JAMAL (DPO) bahwa itu adalah temannya yang ingin membeli sabu, terdakwa memberikan narkotika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram yang sebelumnya telah dipisah dan ditimbang kepada temannya Sdr. JAMAL (DPO) yang tidak ia kenal melalui jendela kamar kos dan dibayar secara tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian datang kembali teman Sdr.JAMAL (DPO) yang berbeda ke kos terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan terdakwa memberikan narkotika jenis sabu ke teman Sdr. JAMAL (DPO) tersebut seberat 0,2 (nol koma dua) gram melalui jendela kamar kosnya. Setelah itu Sdr. JAMAL (DPO) berkata kepada terdakwa “nengka ku datang kembali” yang artinya “nanti saya datang kesini lagi”, setelah itu Sdr. JAMAL (DPO) pergi meninggalkan kos terdakwa. Sekira pukul 20.00 Wita terdakwa menelepon Sdr. JAMAL (DPO) menggunakan HP android merek INFINIX warna hitam miliknya untuk memastikan apakah Sdr. JAMAL (DPO) akan datang kembali ke kos terdakwa dan Sdr. JAMAL (DPO) menjawab jika ia akan datang ke kos terdakwa. Tidak lama kemudian Sdr. JAMAL (DPO) datang ke kamar kos terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, terdakwa selanjutnya memberikan kepada Sdr. JAMAL (DPO) narkortika jenis sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun belum dibayar karena Sdr. JAMAL (DPO) mengatakan akan membayarnya setelah gajian, adapun sisa dari klip pertama seberat kurang lebih 0,2 (nol koma dua gram) dikonsumsi sendiri oleh terdakwa di kamar kosnya sekira pukul 22.30 Wita.
- Bahwa pada tanggal 15 September 2025 terdakwa menjual klip kedua narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibagi oleh terdakwa dengan cara dipisah kembali menjadi 10 lembar plastik klip yang masing-masing kurang lebih 0,1 (nol koma satu) gram kepada orang-orang yang ia tidak kenal dengan harga per klip Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang mana transaksi dilakukan secara tunai melalui jendela kos milik terdakwa. Selanjutnya setelah klip kedua tersebut habis terjual, sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mulai menjual klip ketiga narkotika jenis sabu dengan membaginya menjadi 10 lembar plastik klip yang masing-masing ditimbang seberat 0,1 (nol koma satu) gram, klip ketiga tersebut telah terjual sebanyak 3 (tiga) lembar plastik klip narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang-orang yang tidak dikenal oleh terdakwa.
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Sumbawa Barat terkait sering adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Maluk, kemudian Polres Sumbawa Barat melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi MUH. JULIAWANSYAH PUTRA ALS WAN BIN ARFAN dan saksi ADI HARIANTO BIN HASNUN AHMAD melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi BUDIMAN ALS BUDI BIN Ahmad SAGIR dan saksi SYARIFUDDIN BAHARSYA ALS FUDIN BIN M. TALIB dan ditemukan 1 (satu) buah HP android merk INFINIX warna hitam di tangan kiri terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap kos terdakwa yang beralamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat dengan disaksikan oleh saksi BUDIMAN ALS BUDI BIN Ahmad SAGIR dan saksi SYARIFUDDIN BAHARSYA ALS FUDIN BIN M. TALIB dan ditemukan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar plastik klip yang didalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari;
- 1 (satu) buah kotak HP merk INFINIX ditemukan polisi di dalam lemari;
- 1 (satu) buah bong yang terpasang pipet plastik ditemukan polisi di dalam lemari;
- 1 (satu) buah piva kaca ditemukan polisi di dalam lemari;
- 3 (tiga) bendel pelastik klip ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari ;
- 1 (satu) buah korek api ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari;
- 1 (satu) buah pipet pelastik yang ujungnya runcing ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari;
- 1 (satu) buah gunting diatas lantai kamar kos;
- 1 (satu) buah alat timbang digital diatas lantai kamar kos;
- Uang tunai sebanyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari.
Terhadap seluruh barang-barang tersebut diatas diakui merupakan milik dari terdakwa.
- Bahwa terhadap 6 (enam) lembar plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan kode A dan F berdasarkan Laporan hasil penimbangan barang bukti yang diduga sabu dari Pegadaian Cabang Taliwang Nomor: 821/12036.09/2025 tanggal 16 September 2025 telah dilakukan penimbangan dengan hasil:
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram atau dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 6 (Enam) lembar plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram atau dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Pom Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0702, tanggal 18 September 2025, menerangkan jika barang bukti yang disisihkan tersebut adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor: NAR-R1.02047/LHU/BLKPK/IX/2025 tanggal 18 September 2025 diperoleh Hasil Positif (+) Methampetamin terhadap urine milik terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki ijin menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari pejabat yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa ARI KARDIANSYAH ALS DUPAK BIN BUHARI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa), pada hari pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di sebuah Kamar Kos yang beralamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Sumbawa Barat terkait sering adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Maluk, kemudian Polres Sumbawa Barat melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi MUH. JULIAWANSYAH PUTRA ALS WAN BIN ARFAN dan saksi ADI HARIANTO BIN HASNUN AHMAD melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi BUDIMAN ALS BUDI BIN Ahmad SAGIR dan saksi SYARIFUDDIN BAHARSYA ALS FUDIN BIN M. TALIB dan ditemukan 1 (satu) buah HP android merk INFINIX warna hitam di tangan kiri terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap kos terdakwa yang beralamat di RT.008 RW.002 Dsn. Pasir Putih Tengah Dsa. Pasir Putih Kec.Taliwang Kab. Sumbawa Barat dengan disaksikan oleh saksi BUDIMAN ALS BUDI BIN Ahmad SAGIR dan saksi SYARIFUDDIN BAHARSYA ALS FUDIN BIN M. TALIB dan ditemukan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar plastik klip yang didalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari;
- 1 (satu) buah kotak HP merk INFINIX ditemukan polisi di dalam lemari;
- 1 (satu) buah bong yang terpasang pipet plastik ditemukan polisi di dalam lemari;
- 1 (satu) buah piva kaca ditemukan polisi di dalam lemari;
- 3 (tiga) bendel pelastik klip ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari ;
- 1 (satu) buah korek api ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari;
- 1 (satu) buah pipet pelastik yang ujungnya runcing ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari;
- 1 (satu) buah gunting diatas lantai kamar kos;
- 1 (satu) buah alat timbang digital diatas lantai kamar kos;
- Uang tunai sebanyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditemukan di dalam kotak HP merk INFINIX yang ada dalam lemari.
Terhadap seluruh barang-barang tersebut diatas diakui merupakan milik dari terdakwa.
- Bahwa terhadap 6 (enam) lembar plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan kode A dan F berdasarkan Laporan hasil penimbangan barang bukti yang diduga sabu dari Pegadaian Cabang Taliwang Nomor: 821/12036.09/2025 tanggal 16 September 2025 telah dilakukan penimbangan dengan hasil:
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram atau dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,3 (nol koma tiga) gram atau dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram atau dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 6 (Enam) lembar plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 1,72 (satu koma tujuh dua) gram atau dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga empat) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Pom Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0702, tanggal 18 September 2025, menerangkan jika barang bukti yang disisihkan tersebut adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Nomor: NAR-R1.02047/LHU/BLKPK/IX/2025 tanggal 18 September 2025 diperoleh Hasil Positif (+) Methampetamin terhadap urine milik terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pejabat yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- |