Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Sbw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk, kANTOR CABANG SUMBAWA BESAR 1.LATIF AMRI
2.LINDA MAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk, kANTOR CABANG SUMBAWA BESAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LATIF AMRI
2LINDA MAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.754.855,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 142.754.855,- (SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.42.754.855,- (EMPAT PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : Sertifikat Hak Milik No 951 atas nama LINDA MAYANTI.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak