INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Sbw | Sarifa | 1.H. Saguni 2.Sabri Bin H. Saguni |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 06 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan obyek Sengketa adalah harta bawaan Sadiah Daud (alm) yaitu ibu Penggugat, Tergugat II dan Turut Tergugat I pada saat menikah dengan Tergugat I;
3. Menyatakan Sertiipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik Nomor 366 Desa Mapin Kebak Asal Persil Pemberian hak Milik Gambar Situasi tanggal 27 Mei 1993 Nomor 1227/1995 Luas 15.691 M2 atas nama Pemegang Hak Bajuni dan Sertipikat Hak Milik Nomor 011 Desa Mapin Kebak NIB 2304120200847 Asal Hak Pemberian Hak Dasar Pendaftaran Surat Keputusan tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 372/HM/BPN-52.04/2018 Surat Ukur tanggal 16 Nopember 2018 Luas 4837 M2 Pemegang Hak Saguni Pondo atas sebagian Obyek Sengketa tidak mempunyai kekutan hukum;
4. Menyatakan penguasaan sebagaian Obyek Sengketa di luar tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 366 Desa Mapin Kebak Asal Persil Pemberian hak Milik Gambar Situasi tanggal 27 Mei 1993 Nomor 1227/1995 Luas 15.691 M2 atas nama Pemegang Hak Bajuni dan Sertipikat Hak Milik Nomor 011 Desa Mapin Kebak NIB 2304120200847 Asal Hak Pemberian Hak Dasar Pendaftaran Surat Keputusan tanggal 15 Nopember 2018 Nomor 372/HM/BPN-52.04/2018 Surat Ukur tanggal 16 Nopember 2018 Luas 4837 M2 Pemegang Hak Saguni Pondo adalah perbuatan melawan hak;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat setiap tahunnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sejak tahun 2023 di sebabkan tidak dapat menguasai Obyek Sengketa sampai putusan tersebut di laksanakan;
10. Menghukum Tergugat I atau siapa saja untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan apparat keamanan
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan tersebut
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang di timbulkan dalam perkara tersebut;
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
