INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 150/Pdt.P/2026/PN Sbw | M ILIAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 150/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang Bernama M ILIAS Lahir di Pidang, pada tanggal 15 Mei 1989, yang tercatat dalam akta kelahiran Pemohon dengan nomor: 5204-LT-02012019-0077 tertanggal 16 Januari 2019 sehingga menjadi Nama
M. ILYAS Lahir di Pidang, pada tanggal 15 Mei 1998.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Untuk mengirimkan Putusan atau penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nam dan Tahun Lahir Pemohon tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapa ini.
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
