Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
SAHAPUDDIN Alias BUDIN Ak. ANNULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-814/N.2.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHAPUDDIN Alias BUDIN Ak. ANNULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.HSAHAPUDDIN Alias BUDIN Ak. ANNULLAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SAHAPUDDIN Als BUDIN Ak ANNULLAH pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat rumah terdakwa yang terletak di Dusun Praya RT 002 RW 008 Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wita saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA, saksi WIWIED TURNIYAWAN dan tim Kepolisian SatresNarkoba Polres Sumbawa diberikan arahan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa tentang adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan kuat seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dusun Praya RT 002 RW 008 Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Kemudian saksi saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA, saksi WIWIED TURNIYAWAN dan tim Kepolisian Polres Sumbawa dipimpin oleh Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan memantau sekitaran rumah yang terletak di Dusun Praya RT 002 RW 008 Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Kemudian sekira pukul 20.30 WITA saksi ANGGA WASITA, saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA dan tim berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa yang saat itu sedang membongkar sepeda motor di depan rumah terdakwa selanjutnya dengan disaksikan saksi umum yakni saksi Ismail selaku Ketua RW dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa tidak diketemukan narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) buah alat hisap/bong,1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop plastik, 2 (dua) buah sumbu, 3 (tiga) buah korek gas yang terletak di atas lantai kamar terdakwa, lalu terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar terdakwa yang berisi  5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram sesuai dengan penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian dengan surat Nomor 610/11957.00/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani pimpinan Cabang Pegadaian Sumbawa Besar dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat. Kemudian terhadap barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram untuk dilakukan uji tes Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh RYAN SYAFRI FAHLEVI, SH beserta 2 orang saksi yakni terdakwa dan SAHAPUDDIN dan MOH. ALPIAN JAUHARI.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 23.117.11.16.05.0665.K tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 610/11957.00/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal hasil  Penimbangan Barang Bukti dan diperoleh berat bersih berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu yakni  0,2 (nol koma dua) gram. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

 

 

     ATAU

KEDUA

---Bahwa terdakwa SAHAPUDDIN Als BUDIN Ak ANNULLAH pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Praya RT 002 RW 008 Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WITA menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya dengan cara menggunakan bong yang mana bong tersebut dibuat dari botol air mineral, kemudian tutup botol tersebut di lubangi sebanyak 2 lubang guna untuk memasukkan pipet ke dalam lubang tersebut, kemudian salah satu pipet dipotong pendek guna untuk memasukkan kaca yang sudah terisi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian botol air mineral tersebut di isi dengan air hingga kurang lebih 3 atau 4 cm dari tutup botol tersebut, kemudian setelah itu pipa kaca di isi narkotika jenis shabu kemudian di masukkan ke dalam pipet pada bong tersebut yang selanjutnya di bakar dengan menggunakan korek gas dengan api kecil untuk menghasilkan asap yang di hirup atau disedot pada pipet yang satunya seperti orang yang merokok. Bahwa setelah menghisap shabu terdakwa merasakan lebih bersemangat untuk bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 23.117.11.16.05.0665.K tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 610/11957.00/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal hasil  Penimbangan Barang Bukti dan diperoleh berat bersih berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu yakni  0,2 (nol koma dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Surat Blangko Tes Narkoba dari Rumah Sakit H.L. MANAMBAI ABDULKADIR atas nama pemeriksa Devy Reza Resphita dan Verifikator atas nama dr. Rachmat. Ansyori, Sp.PK tanggal 5 Desember 2023, hasil tes dalam urine dari terdakwa Sahapuddin positif Methampetamine dan Amphetamin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

 

 

 

 

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya