Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Sbw MAHRUF KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAHRUF
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Termohon (Kejaksaan Negeri Sumbawa) tidak pernah menyerahkan, dan/atau Pemohon sama sekali tidak pernah menerima/diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Termohon ;

 

  1. Bahwa    Termohon    telah    melanggar    ketentuan    putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.130/PPU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa : “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan,”.

 

  1. Bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan  adalah surat  Perintah  Penyidikan Nomor : PRINT-30/N.2.13/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025;

 

  1. Bahwa nomor surat penyidikan yang dimaksud di atas hanya termuat di dalam surat panggilan saksi nomor : B-196/N.2.13/Fd.2/09/2025 mengenai kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewangan kontrak Lahan Desa Jorok untuk pemasangan Tower PT. Indosat Tahun 2003-2018 yang diperpanjang Tahun 2018-2021, kemudian dilanjutkan PT. Protelindo tahun 2022-2025 di Desa Jorok Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa;

 

  1. Bahwa dalam surat panggilan saksi tanggal 08 September 2025 yang didalamnya termuat nomor Surat Perintah Penyidikan tidak ada menjelaskan mengenai pemeriksaan dugaan penyelewengan sewa lahan yang saat ini disangkakan kepada Pemohon, yaitu mengenai kontrak sewa lahan berdasarkan surat Perjanjian Sewa Menyewa antara PEMERINTAH DESA JOROK KECAMATAN UTAN dengan PT. EPID MENARA INDONESIA SITE UTAN (E5200026);

 

  1. Bahwa       oleh       karena       Termohon       tidak       pernah menyerahkan/memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  kepada pemohon, sebagaimana diamanatkan dalam   Putusan   Mahkamah   Konstitusi   Republik   Indonesia No.130/PPU/XIII/2015, maka sudah nyata dan jelas rangkaian Penyidikan termasuk penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;

 

  1. Bahwa Penyidikan sudah dimulai sejak tanggal 25 April Tahun 2025, dan dalam putusan   Mahkamah   Konstitusi   Republik   Indonesia No.130/PPU/XIII/2015, jelas ketika penyidikan tidak disertai dengan adanya SPDP secara otomatis penyidikan akan berjalan tanpa adanya check and balences dan tentunya bertentangan pula dengan prinsip transparansi penyidikan;

 

  1. Bahwa tanpa adanya check and balences penyidik akan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan kewenangannya oleh Termohon tanpa mempertimbangkan hak-hak dari seorang Tersangka;

 

  1. Bahwa penggunaan kewenangan penyidik yang tidak terkontrol adalah bertentangan dengan nilai process due of law sebagai dasar criminal policy yang termuat didalam KUHAP, karena salah satu nilai yang terkandung dalam process due of law adalah adanya konsep pembatasan wewenang secara formal;
  2. Bahwa pemohon ketika di tetapkan sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan merasa sangat keberatan dan dilanggar hak-haknya, karena tidak adanya pemberitahuan status perkara seperti apa, yang membuat Pemohon tidak dapat mempersiapkan pembelaan yang dapat membuktikan/menjelaskan bahwa Pemohon tidak bersalah, karena perlu diketahui bersama mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam perkara ini awalnya mengenai :

 

  • Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewangan kontrak Lahan Desa Jorok untuk pemasangan Tower PT. Indosat Tahun 2003-2018 yang diperpanjang Tahun 2018-2021, kemudian dilanjutkan PT. Protelindo tahun 2022-2025 di Desa Jorok Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, lalu pada saat penetapan tersangkan dan penahan berubah menjadi mengenai perkara kontrak sewa lahan berdasarkan surat Perjanjian Sewa Menyewa antara PEMERINTAH DESA JOROK KECAMATAN UTAN dengan PT. EPID MENARA INDONESIA SITE UTAN (E5200026);

 

  1. Bahwa pada prinsipnya diberikannya pemberitahuan (SPDP) adalah proses dimana seseorang yang telah naik ke tahap penyidikan untuk mempersiapkan segala alat bukti guna nantinya penetapan tersangka atas dirinya menjadi berimbang. akan tetapi semenjak Surat     Perintah    Penyidikan PRINT 30/N.2.13/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025; Bahkan sampai dikelurankannya Surat Penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025 atas Nama MAHRUF, serta sampai ditahannya  pemohon berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd.2/09/2025 ; Pemohon sama sekali tidak pernah menerima SPDP yang menjadi kewajiban penyidik untuk memberikan kepada Pemohon dan/atau keluarga Pemohon, hal ini sudah sangat membuktikan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, sehingga sudah sepatutnya rangkaian penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada pemohon adalah cacat prosedur dan harus batal demi hukum;

 

  1. PENETAPAN TERSANGKA YANG DI LAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON TIDAK ADA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP : ------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi, ”tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;

 

  1. Bahwa frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dalam Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014 telah dimaknai minimal dua alat bukti terpenuhi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP;
  2. Bahwa sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan PRINT 30/N.2.13/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025 (yang termuat dan diketahui saksi hanya melalui surat panggilan saksi); Bahkan sampai dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025 atas nama MAHRUF (PEMOHON), yang seharusnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka harus mengantongi bukti permulaan dan bukti Cukup pada saat penahanan;
  3. Sedangakan sudah sangat terang dan jelas dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi khususnya yang disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi haruslah terlebih dahulu menemukan kerugian negara, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU- XIV/2016 menjelaskan yang pada pokoknya bahwa untuk menerapkan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi menyatakan

 

  • bahwa Penyidik harus sudah menemukan kerugian negara sebelum menetapkan Tersangka”;
  1. Jadi selain tidak cukupnya bukti dalam penetapan pemohon sebagai tersangka, disertai tidak adanya kerugian negara yang riil dalam perkara a quo maka sudah sepatutnya pemohon, berasaskan hukum yang berlaku harus lepas dari status tersangka dan lepas dari tahanan termohon.

 

  1. DALAM MENETAPKAN KERUGIAN NEGARA TERMOHON TIDAK BERDASARKAN PERHITUNGAN OLEH BPK/BPKP/INSPEKTORAT :----------------------------------------------

 

  1. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK Pasal 1 Angka 1 menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 Pasal 10 ayat 1 UU BPK juga menyebutkan bahwa :

 

  • BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”;

 

  1. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam SEMA No. 4 Tahun 2016 Huruf A Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 6 menyebutkan “bahwa instansi yang berwewenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keungan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan /Inspektorat/satuan kerja perangkat  daerah tetap berwewenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak menyatakan atau mendeclare adanya kerugian negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan   fakta   persidangan   dapat   menilai   adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”;

 

  1. Bahwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di sangkakan oleh Termohon kepada diri Pemohon, Termohon dalam menentukan kerugian Negara tidak berdasarkan perhitungan dari BPKdan/atau BPKP dan/atau INSPEKTORAT;
  2. Bahwa oleh karena kerugian negara dalam perkara korupsi ini tidak berdasarkan pernyataan dari BPK, BPKP dan/atau INSPEKTORAT, maka sudah jelas dan nyata tindak pidana korupsi yang dituduhkan Termohon kepada Pemohon tidaklah cukup bukti karena perhitungan kerugiannya tidak sah;
  3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU- XIV/2016 menjelaskan yang pada pokoknya bahwa untuk menerapkan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi menyatakan “bahwa Penyidik harus sudah menemukan kerugian negara sebelum menetapkan Tersangka”;
  4. Bahwa oleh karena sudah nyata rangkaian penyidikan termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan prosedur juga aturan hukum, maka Penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan Pemohon tidaklah sah secara hukum, maka sangatlah pantas apabila Termohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pemohon dari status Tersangka dan membebaskan Pemohon yang sekarang berada dalam tahanan;

 

 

 

 

 

 

  1. PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG DILAKUKAN SETELAH PENETAPAN TERSANGKA ;-----------------

 

  1. Bahwa Pemohon tidak pernah melihat dan/atau mendapatkan informasi secara factual dari Lembaga yang berwenang yang berhak menyatakan adanya kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan/disangkakan oleh Termohon, termasuk apakah ada atau tidaknya hasil audit dari instansi atau lembaga negara yang berhak untuk menentukan kerugian keuangan negara, dalam hal ini BPK/BPKP, dan/atau Inspektorat, baik sebelum maupun sesudah Termohon mendekam dibalik jeruji besi sebagai tahanan dari Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Sumbawa;

 

  1. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU- XIV/2016 menjelaskan yang pada pokoknya bahwa untuk menerapkan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi menyatakan “bahwa Penyidik harus sudah menemukan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka”;

 

  1. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU- XIV/2016 menjelaskan yang pada pokoknya bahwa untuk menerapkan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi menyatakan : “kerugian keuangan negara tidak dipahami sebagai pemikiran (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;

 

  1. Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tanpa adanya hasil dari Lembaga yang berhak akan itu, adalah tidak sah dan tidak berasaskan hukum yang berlaku, oleh karena penetapan Pemohon menjadi tersangka dan/atau penahanan Pemohon yang dilakukannya tanpa adanya kerugian yang nyata adalah tidak sah dan batal demi hukum, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Sumbawa menghentikan penyidikan dan segera melepaskan/membebaskan Pemohon dari tahanan;

 

  1. Bahwa oleh karena sudah nyata rangkaian penyidikan termasuk penetapan tersangka didalamnya yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah sewenang-wenang dan tidak sah sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai alasan Praperadilan ini diajukan, maka pantas apabila Termohon diperintahkan untuk menghentikan  penyidikan  dan  segera membebaskan Pemohon dari status Tersangka dan melepaskannya dari tahanan.

 

Demikian dalil-dalil permohonan ini kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta yuridis, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo dengan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-30/N.2.13/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025, yang dikeluarkan Termohon adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Nomor: FRINT-02/N.2.13/Fd.2/09/2025 tertanggal 15 September 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon dengan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd.2/09/2025 tertanggal 15 September 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  7. Memerintahkan Kepada Termohon Agar melepaskan termohon dari tahanan;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya