Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Sbw Muhammad Sukarman, S.TP 1.HALIMAH AK A.RAHMAN
2.FATIMAH AK MAMING
3.NURAINI AK UDA
4.NURHADI AK JAMALUDDIN
5.SITI HINDUNG AK ABDULLAH
6.SYARIFAH AK MADO
7.JULIANTI AK ABDULLAH
8.NURSIANG AK SYADULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BPT/08/II/23/Penydik
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Sukarman, S.TP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIMAH AK A.RAHMAN[Penahanan]
2FATIMAH AK MAMING[Penahanan]
3NURAINI AK UDA[Penahanan]
4NURHADI AK JAMALUDDIN[Penahanan]
5SITI HINDUNG AK ABDULLAH[Penahanan]
6SYARIFAH AK MADO[Penahanan]
7JULIANTI AK ABDULLAH[Penahanan]
8NURSIANG AK SYADULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Bahwa  terdakwa HALIMAH AK A.RAHMAN DKK diduga telah melakukan tindak pidana Beraktifitas Yang Bukan Peruntukannya Pada Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial, terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 08.49 Wita, di TKP sekitar Wilayah Eks Pasar (Pasar Lama) Utan Desa Tengah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, dimana beraktifitaas / transaksi (berjualan) mempergunakan Fasilitas Umum dan / atau Fasilitas Sosial yang bukan peruntukannya oleh Petugas Patroli Rutin Kendali Keamanan Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap guna Penyidikan lebih lanjut dan barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

---------- Atas perbuatan terdakwa HALIMAH AK A.RAHMAN DKK yang telah melakukan tindak pidana Bertempat Tinggal dan/atau Beraktifitas yang bukan peruntukannya pada Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial, telah melanggar Pasal 25 huruf (e) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

Adapun unsur – unsur  Pasal 25 huruf (e) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 :

- Pasal 25 huruf (e) :

 

Setiap orang dilarang Bertempat Tinggal dan/atau Beraktifitas yang bukan peruntukannya pada Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial

---------- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (e), dipidana dengan  pidana kurungan  paling  lama  3 ( tiga ) bulan  atau  denda  paling  banyak   Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta) rupiah. ---

---------- Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya