Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Sbw | Muhammad Sukarman, S.TP | 1.HALIMAH AK A.RAHMAN 2.FATIMAH AK MAMING 3.NURAINI AK UDA 4.NURHADI AK JAMALUDDIN 5.SITI HINDUNG AK ABDULLAH 6.SYARIFAH AK MADO 7.JULIANTI AK ABDULLAH 8.NURSIANG AK SYADULLAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Sbw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BPT/08/II/23/Penydik | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa terdakwa HALIMAH AK A.RAHMAN DKK diduga telah melakukan tindak pidana Beraktifitas Yang Bukan Peruntukannya Pada Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial, terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 08.49 Wita, di TKP sekitar Wilayah Eks Pasar (Pasar Lama) Utan Desa Tengah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, dimana beraktifitaas / transaksi (berjualan) mempergunakan Fasilitas Umum dan / atau Fasilitas Sosial yang bukan peruntukannya oleh Petugas Patroli Rutin Kendali Keamanan Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap guna Penyidikan lebih lanjut dan barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa. ---------- Atas perbuatan terdakwa HALIMAH AK A.RAHMAN DKK yang telah melakukan tindak pidana Bertempat Tinggal dan/atau Beraktifitas yang bukan peruntukannya pada Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial, telah melanggar Pasal 25 huruf (e) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Adapun unsur – unsur Pasal 25 huruf (e) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 :
---------- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (e), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta) rupiah. --- ---------- Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |