INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | PT Bank MEGA Tbk | 1.ery suryanto 2.lili dahlia 3.abdul hamid arachman 4.badariah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor 032/PK-UKM/SBW/10 tanggal 25 Oktober 2010 jo. Perjanjian Kredit No.985 tanggal 25-09-2013 jo. Perubahan I (KESATU) Perjanjian Kredit No.013/ADD-PRK/SBW/14 tanggal 12-09-2014 jo. Perubahan Kedua No.29 tanggal 06 Maret 2015 jo. Perubahan III (KETIGA) Perjanjian Kredit No. 016/ADD-PK/SBW15 tanggal 02-10-2015 jo. Perubahan IV Perjanjian Kredit No. 026/ADD-PK/SBW/16 tanggal 29-08-2016 jo. Perubahan Kelima Perjanjian Kredit No.170/ADD-PK/RSBY/17 tanggal 25-09-2017 jo. Perubahan Keenam Perjanjian Kredit No.240/ADD-PK/RSBY/18 tanggal 06-09-2018, berikut Lampiran Perjanjian Kredit;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan hutang Para Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 498.065.666,67
Tunggakan Bunga : Rp. 1.934.333,33
Total : Rp. 500.000.000,00
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 498.065.666,67
Tunggakan Bunga : Rp. 1.934.333,33
Total : Rp. 500.000.000,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |