Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 195.194.218,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 170.814.184,- ( SERATUS TUJUH PULUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp.24.380.034,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU TIGA PULUH EMPAT RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh para tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : Sertifikat Hak Milik No 2578 atas nama SIRAJUDDIN.
|