Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Sbw M.Sapii Idris Bin Sewang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Sapii
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYAWAN, SH.M.Sapii
2BURHANUDDIN, S.H.M.Sapii
3EDWIN RAMDANI SHM.Sapii
Tergugat
NoNama
1Idris Bin Sewang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sirajuddin
2KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
3PT. WIRA UTAMA SEJATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, seluas 20.000 M2 (Dua  Puluh Ribu Meter Persegi) dengan Nomor SPPT.52.07.011.001.027-00100 tercatat atas nama M. Sapii, yang terletak di Blok Ai Ngelayam Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat dengan batas-batas :

- Sebelah Timur : Gunung
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Petrosi 
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Utara : Sungai/PT. Kapur 
adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan para Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Surat Pernyataan Pisik Tanah (Sporadik) tanah obyek sengketa atas nama Tergugat yang di keluarkan oleh Terut Tergugat I;

5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat (IDRIS) di atas tanah milik Penggugat, nomor SPPT. 52.07.011.001.027-00100 yang terletak di Blok Ai Ngelayam Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur : Gunung
Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Petrosi 
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Utara : Sungai/PT. Kapur;
6. Menyatakan hukum penguasaan pisik tanah dan atau penguasaan dokumen apapun atas obyek sengketa oleh Tergugat atau siapapun adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah yang dijadikan obyek Sengketa;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil  Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) maupun Immateril kepada Penggugat sebesar RP. 500.000.00 (lima Ratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Ialai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum Iainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

11.  Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak