INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR | 1.IKHWANSYAH 2.PUTRI ARBITA LESTARI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 403.309.235,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 403.309.235,- (EMPAT RATUS TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH LIMA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 216.656.153,- (DUA RATUS ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 186.653.082,- (SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DELAPAN PULUH DUA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut :
- Sertifikat Hak Milik No 56 atas nama IKHWANSYAH
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
