Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Sbw 1.SOLIHIN BAFADAL
2.ABDURRAHMAN BAFADAL
3.MUZNAH BAFADAL
4.JAHRAH BAFADAL
5.ABDULLAH BAFADAL
6.BAHION BAFADAL
7.HANIFAH BAFADAL
7.M. SALEH BIN UMAR HINDOAN
8.SADIK BIN UMAR HINDOAN
9.HADIYA BINTI UMAR HINDOAN
10.HELMI UMAR HINDOAN
11.Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
12.Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOLIHIN BAFADAL
2ABDURRAHMAN BAFADAL
3MUZNAH BAFADAL
4JAHRAH BAFADAL
5ABDULLAH BAFADAL
6BAHION BAFADAL
7HANIFAH BAFADAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1pathurrahman,S.H.M.HSOLIHIN BAFADAL
2pathurrahman,S.H.M.HABDURRAHMAN BAFADAL
3pathurrahman,S.H.M.HMUZNAH BAFADAL
4pathurrahman,S.H.M.HJAHRAH BAFADAL
5pathurrahman,S.H.M.HABDULLAH BAFADAL
6pathurrahman,S.H.M.HBAHION BAFADAL
7pathurrahman,S.H.M.HHANIFAH BAFADAL
Tergugat
NoNama
1M. SALEH BIN UMAR HINDOAN
2SADIK BIN UMAR HINDOAN
3HADIYA BINTI UMAR HINDOAN
4HELMI UMAR HINDOAN
5Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
6Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M E R :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyakan Para Penggugat adalah pemilik Sah dari tanah obyek sengketa; 
3. Menyatakan Tanah bahwa obyek sengketa sudah terdaftar An. TALHA MUSJAWA Adalah melawan hukum;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mensertifikatkan tanah objek sengketa tanah milik Para Penggugat dengan SHM Nomor: 13 dengan Luas 16.600 M2, sebagaimana Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 251/2004 tanggal 20 Desember 2004 yang terletak di Peliuk Bage, Dahulu Wilayah Desa Kuang sekarang Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat adalah melawan hukum;
5. Menyatakan SHM Nomor : 13 atas nama TALHA MUSJAWA di Coret dari buku Tanah;
6. Menyatakan hukum segala bentuk peralihan (jual beli dan lain-lain) serta segala bentuk surat menyuratnya yang dilakukan oleh Para Tergugat berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk megosongkan dan keluar serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah tanpa beban baik secara sukarela atau syarat apapun dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian RI dan aparat hukum setempat;
8. Menyatakan bahwa putusan dapat jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini.
 
S U B S I D E R  :
         Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini serta berdasarkan hukum dan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak