Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Sbw DEWI SUSANTI 1.SUPRI
2.RENI SISMAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat 045/G/KH-M/IX/2025
Penggugat
NoNama
1DEWI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYAWAN,S.H.DEWI SUSANTI
2DEWI OKTAVIANTI, SHDEWI SUSANTI
Tergugat
NoNama
1SUPRI
2RENI SISMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET ARIADI SHSUPRI
2SLAMET ARIADI SHRENI SISMAYANTI
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tanggal 6 Oktober 20234, Perjanjian kedua tanggal 14 Maret 2025, dan Perjanjian ketiga tanggal 1 Juli 2025.
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah  Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp. Rp.150.000.000.-( Seratus Lima puluh juta  rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.150.000.000.-( Seratus Lima puluh juta  rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 Tahun lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 tahun sehingga Rp.5.000.000 X 24 Bulan = Rp.120.000.000.-( Seratus dua puluh juta  rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta  rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.150.000.000. + 120.000.000 + Rp.30.000.000 =  Rp.300.000.000.-( Tiga Ratus juta  rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat  Hak Milik (SHM) atas nama SUPRI,   Nomor 2132, Luas 279 M2 (dua ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas yang tertera didalamnya, yang terletak di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa,  di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh  PENGGUGAT.
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR 
Atau apabilla majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak