INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 78/Pdt.P/2026/PN Sbw | 1.HAMZAH 2.IRIANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.P/2026/PN Sbw | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir Anak Para Pemohon yang bernama ANDRIANSYAH lahir di Lombok, tanggal 13 Desember 2010 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor 5204-LT-14112017-0074 tertanggal 28 Agustus 2023 sehingga menjadi ANDRIANSAH lahir di Poton Embung, tanggal 28 Maret 2010;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan / Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir anak tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Para Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
