Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JALALUDIN ALS JALAL AK BURHANUDIN selaku sales TO (take order) pada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2023, bertempat dilapak milik Saudari SUMIATI yang beralamat di Pasar Alas Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa yang merupakan sales TO (Take Order) pada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : 001/PT.MAD/PKWT/XI tanggal 18 November 2023 dengan gaji sebesar Rp. 2.609,886., (dua juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang bertugas dan bertanggungjawab menawarkan barang dan melakukan penagihan cicilan barang kepada toko atau lapak yang mengambil barang di PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO.
- Bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tersebut Terdakwa tidak melakukan sesuai dengan tugasnya selaku sales TO (Take Order) serta menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh saksi BURHAN AK HASAN (ALM) selaku Kepala Depo PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO Cabang Sumbawa dengan cara antara lain :
? Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 Terdakwa melakukan penagihan pada toko-toko atau lapak yang melakukan kredit barang di PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO meliputi wilayah Seteluk, Taliwang, Jereweh, Alas dan Utan dengan rincian antara lain :
No. Nama Customer Area Nominal
1. Abah Toko Alas Rp. 3.299.500.
2. Abah Toko Alas Rp. 1.537.000.
3. Irama Jaya Alas Rp. 3.000.000.
4. Onteng Kios Alas Rp. 1.002.500.
5. Sumiati Alas Alas Rp. 301.632.
6. Pak Yan Alas Rp. 1.000.000.
7. Toko DKI Seteluk Rp. 500.000.
8. Pak Mus Seteluk Rp. 700.000.
9. Sinar Pelangi Jereweh Rp. 631.500.
10. Kios Berkah Taliwang Rp. 550.000.
11. Kios HJ Norma Taliwang Rp. 443.800.
12. Sumber Plastik Taliwang Rp. 600.000.
13. Nadira Toko Taliwang Rp. 400.000.
Total Rp. 13.965.932.
? Bahwa pada saat penagihan tersebut Terdakwa membawa nota penagihan yang diberikan oleh PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO untuk melakukan pencatatan jumlah uang pelunasan atau cicilan yang disetorkan toko atau lapak, yang mana Nota Penagihan tersebut terdiri dari warna merah, kuning dan putih, kemudian untuk diberikan kepada toko atau lapak yang melakukan setoran diberikan Nota Penagihan warna putih.
? Bahwa setoran dilakukan oleh toko atau lapak diberikan kepada Terdakwa dengan cara cash atau transfer ke Nomor Rekening Terdakwa. Kemudian oleh Terdakwa dalam nota penagihan tersebut Terdakwa tulis sesuai dengan jumlah cicilan setoran dari toko atau lapak yang ditulis menggunakan pensil dengan tujuan agar bisa dihapus ketika akan disetorkan ke kantor PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO.
? Bahwa ketika Terdakwa hendak menyerahkan laporan terkait setoran dari toko atau lapak, terlebih dahulu Terdakwa menghapus tulisan pada nota penagihan menggunakan penghapus sehingga dalam laporan menjadi tidak ada cicilan setoran toko atau lapak yang masuk.
? Bahwa dengan dihapusnya tulisan pada nota penagihan tersebut maka kantor PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO tidak mengetahui terkait dengan adanya pembayaran cicilan yang disetorkan oleh toko atau lapak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi BURHAN AK HASAN (ALM) karena masa kerja Terdakwa yang mulai bekerja pada akhir bulan Oktober 2023 dan berakhir pada bulan Desember 2023, sehingga pihak PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO melakukan audit internal pada bulan Januari 2024 dan hasil audit ditemukan bahwa Terdakwa tidak meneruskan setoran cicilan dari toko atau lapak kepada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO.
- Bahwa dari hasil penghitungan yang dilakukan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.965.932. (tiga belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
- Bahwa uang setoran cicilan pembayaran yang diambil oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO dan Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa bekerja pada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 tetapi melakukan penandatangan surat perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : 001/PT.MAD/PKWT/XI tanggal 18 November 2023 karena Terdakwa selalu berhalangan hadir.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JALALUDIN ALS JALAL AK BURHANUDIN selaku sales TO (take order) pada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2023, bertempat dilapak milik Saudari SUMIATI yang beralamat di Pasar Alas Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa yang merupakan sales TO (Take Order) pada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : 001/PT.MAD/PKWT/XI tanggal 18 November 2023 dengan gaji sebesar Rp. 2.609,886., (dua juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) yang bertugas dan bertanggungjawab menawarkan barang dan melakukan penagihan cicilan barang kepada toko atau lapak yang mengambil barang di PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO.
- Bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tersebut Terdakwa tidak melakukan sesuai dengan tugasnya selaku sales TO (Take Order) serta menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh saksi BURHAN AK HASAN (ALM) selaku Kepala Depo PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO Cabang Sumbawa dengan cara antara lain :
? Bahwa pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 Terdakwa melakukan penagihan pada toko-toko atau lapak yang melakukan kredit barang di PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO meliputi wilayah Seteluk, Taliwang, Jereweh, Alas dan Utan dengan rincian antara lain :
No. Nama Customer Area Nominal
1. Abah Toko Alas Rp. 3.299.500.
2. Abah Toko Alas Rp. 1.537.000.
3. Irama Jaya Alas Rp. 3.000.000.
4. Onteng Kios Alas Rp. 1.002.500.
5. Sumiati Alas Alas Rp. 301.632.
6. Pak Yan Alas Rp. 1.000.000.
7. Toko DKI Seteluk Rp. 500.000.
8. Pak Mus Seteluk Rp. 700.000.
9. Sinar Pelangi Jereweh Rp. 631.500.
10. Kios Berkah Taliwang Rp. 550.000.
11. Kios HJ Norma Taliwang Rp. 443.800.
12. Sumber Plastik Taliwang Rp. 600.000.
13. Nadira Toko Taliwang Rp. 400.000.
Total Rp. 13.965.932.
? Bahwa pada saat penagihan tersebut Terdakwa membawa nota penagihan yang diberikan oleh PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO untuk melakukan pencatatan jumlah uang pelunasan atau cicilan yang disetorkan toko atau lapak, yang mana Nota Penagihan tersebut terdiri dari warna merah, kuning dan putih, kemudian untuk diberikan kepada toko atau lapak yang melakukan setoran diberikan Nota Penagihan warna putih.
? Bahwa setoran dilakukan oleh toko atau lapak diberikan kepada Terdakwa dengan cara cash atau transfer ke Nomor Rekening Terdakwa. Kemudian oleh Terdakwa dalam nota penagihan tersebut Terdakwa tulis sesuai dengan jumlah cicilan setoran dari toko atau lapak yang ditulis menggunakan pensil dengan tujuan agar bisa dihapus ketika akan disetorkan ke kantor PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO.
? Bahwa ketika Terdakwa hendak menyerahkan laporan terkait setoran dari toko atau lapak, terlebih dahulu Terdakwa menghapus tulisan pada nota penagihan menggunakan penghapus sehingga dalam laporan menjadi tidak ada cicilan setoran toko atau lapak yang masuk.
? Bahwa dengan dihapusnya tulisan pada nota penagihan tersebut maka kantor PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO tidak mengetahui terkait dengan adanya pembayaran cicilan yang disetorkan oleh toko atau lapak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi BURHAN AK HASAN (ALM) karena masa kerja Terdakwa yang mulai bekerja pada akhir bulan Oktober 2023 dan berakhir pada bulan Desember 2023, sehingga pihak PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO melakukan audit internal pada bulan Januari 2024 dan hasil audit ditemukan bahwa Terdakwa tidak meneruskan setoran cicilan dari toko atau lapak kepada PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO.
- Bahwa dari hasil penghitungan yang dilakukan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.965.932. (tiga belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
- Bahwa uang setoran cicilan pembayaran yang diambil oleh Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. MITRA ABADI DISTRIBUSINDO dan Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |