Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Sbw ANWAR, S.H. 1.ASYIAH KUDRIANTI Alias IYO Binti SULAEMAN
2.KHAERANI Alias RANI Binti ABU BAKAR THAHIR
3.DEBBIE VERANASARI, S.E. Alias DEBBIE Binti KABULYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/15/VI/RES.1.2./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANWAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASYIAH KUDRIANTI Alias IYO Binti SULAEMAN[Penahanan]
2KHAERANI Alias RANI Binti ABU BAKAR THAHIR[Penahanan]
3DEBBIE VERANASARI, S.E. Alias DEBBIE Binti KABULYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Korban LUKAS BANU pada sekitar tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 meminta TIM lapangannya untuk melakukan pengecekan GPS dan Topografi di tanah miliknya yang berlokasi di Blok Batu Payung, Dsn. Kertasari, Ds. Labuhan Kertasari, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat guna menemukan perbedaan antara sertifikat dan fisik tanah miliknya dan setelah dilakukan pengecekan oleh tim lapangannya tersebut Korban LUKAS BANU diberitahukan bahwa tanah Korban LUKAS BANU di serobot oleh orang lain dan kemudian Korban LUKAS BANU meminta agar dilakukan klarifikasi terkait dengan kejadian tersebut yang dimana Korban LUKAS BANU mengutus JULI dan JAYA terkait dengan permasalahan tersebut untuk bertemu dengan terdakwa ASYIAH KUDRIANTI, KHAERANI, dan DEBBIE VERANASARI yang pada saat itu diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik korban LUKAS BANU. Lalu hasil dari pertemuan tersebut dimana terdakwa ASYIAH KUDRIANTI, KHAERANI, dan DEBBIE VERANASARI menginginkan untuk dilakukan pengukuran ulang bersama dengan BPN Sumbawa Barat dan oleh karena hal tersebut korban LUKAS BANU mengajukan ke BPN Sumbawa Barat untuk dilakukan Rekonstruksi (Pengembalian Batas) sebanyak dua kali yang dimana setelah dilakukan pengukuran ulang dan penentuan batas dari BPN Sumbawa Barat sebanyak dua kali tersebut hasilnya yaitu bahwa objek tanah yang dipermasalahkan tersebut masuk kedalam sertifikat milik korban LUKAS BANU sendiri. Lalu dikarenakan terdakwa ASYIAH KUDRIANTI, KHAERANI, dan DEBBIE VERANASARI pada saat itu tidak kunjung bersedia untuk melepaskan hak atas objek tanah yang menjadi permasalahan tesrebut, korban LUKAS BANU melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Sumbawa Barat dan selama proses penyelidikan maupun penyidikan di Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah dilakukan pengukuran sebanyak dua kali dengan hasil pengukuran yang sama yang dimana objek tanah yang menjadi permasalahan tersebut masuk kedalam sertifikat milik korban LUKAS BANU dengan hasil pengukuran dari BPN Sumbawa Barat sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  1. Dilakukan penyerobotan tanah milik saudara LUKAS BANU dengan NIB 23.09.000000021.0. oleh saudari ASYIAH KUDRIANTI dengan luas tanah yang diserobot yaitu  seluas 128 M2 --------------------------
  2. Dilakukan penyerobotan tanah milik saudara LUKAS BANU dengan NIB 23.09.000000021.0. oleh saudari DEBBIE VERANASARI dengan luas tanah yang diserobot yaitu seluas 289 M2. ---------------
  3. Dilakukan penyerobotan tanah milik saudara LUKAS BANU dengan NIB 23.09.000000021.0. oleh saudari KHAERANI dengan luas tanah yang diserobot yaitu seluas 278 M2. --------------------------------
  4. Dilakukan penyerobotan tanah milik saudara LUKAS BANU dengan NIB 23.09.000000017.0 oleh saudari KHAERANI dengan luas tanah yang diserobot yaitu seluas 95 M2. ------------------------------------------

Adapun penyerobotan tanah tersebut dilakukan oleh terdakwa ASYIAH KUDRIANTI, KHAERANI, dan DEBBIE VERANASARI dengan cara membuat pagar pembatas dari pohon banten dan dibuatkan sebuah bangunan permanen sebagai penyimpanan tangki air/tandon air diatas tanah bersertifikat atas nama korban LUKAS BANU. Bahwa atas perbuatan Penyerobotan Tanah yang dilakukan terdakwa ASYIAH KUDRIANTI, KHAERANI, dan DEBBIE VERANASARI tersebut, korban LUKAS BANU merasa keberatan karena telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan cara dilakukan pengukuran ulang oleh Pihak yang berwenang yaitu BPN Sumbawa Barat akan tetapi terdakwa ASYIAH KUDRIANTI, KHAERANI, dan DEBBIE VERANASARI tidak kunjung bersedia untuk meninggalkan tanah milik korban LUKAS BANU, sehingga atas kejadian tersebut korban LUKAS BANU mengajukan agar permasalahan tersebut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya