Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Sbw 1.Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
2.FERA YUANIKA
3.Ketut Ari Santini, SH
4.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
WAHYU LIA NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1278/N.2.13/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Basuki Arif Wibowo, SH., MHum
2FERA YUANIKA
3Ketut Ari Santini, SH
4PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU LIA NINGSIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa WAHYU LIA NINGSIH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA dan saksi DARA FAJARINI (dalam berkas terpisah), SUTIAWATI (status DPO) dan saksi LENI DIA LESTARI (dalam berkas terpisah) sejak periode bulan Januari 2023 sampai bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Utan Sumbawa di Jln. Muhamadyah nomor 18, Desa Motong, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, sebagai anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Kantor PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Utan Sumbawa diperuntukkan secara khusus bagi perempuan dengan sistem kredit pembiayaan modal usaha tanpa agunan, yang mana terdakwa WAHYU LIA NINGSIH berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT-3644/MMI-LPO/VIII/2021 diangkat sejak 27 Agustus 2021 menjabat sebagai Account Officer dengan menerima gaji perbulan sebesar Rp 2.260.000,- (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, berawal dari saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA selaku Kepala Area Kantor Permodalan Nasional Madani Syariah Wilayah Regional Mataram IV pada bulan Mei 2023 ketika melakukan pengecekan uang fisik dan validasi dilapangan terhadap para pemohon persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yang beralamat di Jln. Muhamadyah nomor 18, Desa Motong, Kec. Utan, Kab. Sumbawa dan bertemu dan melakukan konfirmasi satu – satu dengan nasabah yang terdata pada sistem permohonan dan pencairan terkait saldo pembiayaan dengan menunjukkan kartu angsuran penagihan untuk memastikan kembali kepada kelompok – kelompok peminjam dana tersebut ditemukan fakta dan konfirmasi bahwa tidak ada yang pernah mengajukan permohonan dan melakukan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yang selanjutnya atas data tersebut saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA pun melakukan konfirmasi dan validasi terhadap kelompok pemohon sesuai dengan data dan hasil validasi pada orang –orang atas nama pemohon yang dilakukan pencairan namun ternyata tidak pernah mengajukan permohonan serta tidak pernah menerima uang pencairan tersebut sehingga saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA, menyampaikan kepada Manager Pengawas MRPM yaitu saksi Evi Nurfitriani, setelah itu oleh saksi Evi Nurfitriani melaporkan kepada Pemimpin Cabang Mataram saksi Darwis Hari Pondang untuk dibuatkan Laporan Kejadian Awal untuk dikirimkan ke Satuan Pengawas Intern permohonan dilakukan audit investigasi. Untuk menindaklanjuti Laporan Kejadian Awal di atas, maka dilakukan investigasi berdasarkan surat tugas Nomor: ST-0297/PNM-SPI/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023, audit investigasi dilaksanakan dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023, dan diperpanjang dari tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 02 September 2023 berdasarkan Memo Perpanjangan Investigasi No. M-096/PNM-AOV/VIII/2023. Saksi melakukan pemeriksaan dan menyusun Laporan Hasil Investigasi tersebut sendiri. Kepala Unit pada saat itu dijabat oleh saksi LENI DIA LESTARI, sedangkan pada bagian AO (Account Officer ) yaitu dijabat oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DARA FAJARINI, saksi DEVI JOHARIA, dan SUTIAWATI, lalu diperoleh hasil audit bahwa banyak ditemukan kesalahan secara prosedur dalam hal pencairan kredit kepada nasabah dan terdapat penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pimpinan di kantor tersebut dengan cara melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang berkas pengajuan kreditnya tidak lengkap, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut tidak diambil oleh nasabah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI  selaku Account Officer serta saksi LENI DIA LESTARI  selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) terhadap 181 nasabah yang mengajukan kredit fiktif dimana dalam proses kreditnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer awalnya melaporkan kepada saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) bahwa ada nasabah-nasabah yang nunggak pembayarannya dan saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) tidak mau tahu nasabah yang nunggak harus membayar dan agar nama PNM Unit UTAN tidak bermasalah di kantor pusat sehingga menganjurkan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer untuk mencairkan nasabah fiktif untuk menutupi setoran nasabah yang macet sambil tetap menagih terhadap nasabah yang nunggak tersebut dengan cara mencari data nasabah yang sudah pelunasan kemudian data-data nasabah yang sudah ada diinput pada HP inventaris menggunakan system aplikasi PNM DIGI tersebut selanjutnya setelah data lengkap atasan akan memverifikasi dan persetujuan oleh KUM atau SAO setelah itu ditentukan untuk pencairannya kemudian KUM dan Admin mengambil dana pencairan di Bank BRI untuk dibawa ke kantor Unit tersebut diajukan oleh kepala unit (KUM) untuk dicairkan pinjaman ke kantor pusat setelah itu KUM mengambil / mencairkan uang pinjaman tersebut kemudian setelah uang pinjaman tersebut cair kepala unit (KUM) membagikan uang pencairan sesuai dengan minus tagihan di hari itu sehingga dengan demikian pada system tidak ada nasabah yang menunggak. Bahwa pengajuan pembiayaan yang seolah-olah benar tersebut tanda tangan 181 nasabah di formulir aplikasi pembiayaan dipalsukan oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI dan memanipulasi data dengan melampirkan data KTP atau KK yang buram ataupun identitas pemohon yang berbeda serta menandatangani akad wakalah, menandatangani akad murabahah seolah olah ditandatangani oleh 181 pemohon, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar), seolah olah telah dilakukan verifikasi, review atas permohonan kredit dan saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) mengirimkan permohonan tersebut ke kantor pusat, padahal saksi LENI DIA LESTARI mengetahui bahwa 181 nasabah tersebut adalah nasabah fiktif yang memang tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima pencairan atas pinjaman tersebut. Setelah disetujui oleh kantor pusat kemudian dana tersebut ditransfer ke nomor rekening kantor PNM unit Utan, setelah itu Kepala unit yaitu saksi LENI DIA LESTARI. Melakukan penarikan ke Bank sesuai dengan pengajuan pencairan (dana yang ditransfer oleh Kantor Pusat) yang kemudian uang tersebut diberikan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI yang sebelumnya telah dipotong sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan  untuk membayar nasabah bermasalah. Yang seharusnya sebagaimana SOP yang ada  Surat / dokumen yang diajukan sebagai syarat administrasi pada saat pengajuan formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu : copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Nasabah (suami dan istri), copy KK (Kartu Keluarga) jika nasabah ada usaha bisa diajukan nota belanja dan kemudian setelah data tersebut disiapkan barulah dibuatlah formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan yang isinya kolom data pribadi nasabah, kolom sektor ekonomi, kolom kondisi rumah, kolom tingkat pendapatan usaha, kolom kemampuan bayar yang terdapat kolom tanda tangan nasabah, kemudian kolom jumlah pembiayaan yang terdapat kolom tanda tangan nasabah, kolom persetujuan pembiayaan yang juga terdapat tanda tangan nasabah, kolom akad wakalah ada terdapat tanda tangan nasabah, kolom akad Murabahah terdapat tanda tangan nasabah, kolom wadiah yang terdapat tanda tangan nasabah, dan kolom bagian pencairan yang terdapat tanda tangan nasabah.
  • Bahwa prosedur permohonan kredit kepada nasabah / debitur oleh Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu: awalnya nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan pembiayaan yakni minimal 7 (tujuh) orang untuk satu kelompok di daerah Regional Sumbawa atau dengan mendatangi Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa. Setelah pengajuan permohonan pembiayaan, pihak Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu Kepala Unit atau Senior Account Officer akan mendatangi rumah setiap anggota setelah adanya hasil survei yang dilakukan oleh Account Officer (AO) terkait kegiatan usaha pemohon. (Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian pinjaman). Setelah itu para pemohon dalam satu kelompok mengisi formulir permohonan pembiayaan dan selanjutnya data formulir permohonan pembiayaan tersebut diserahkan kepada kepala unit atau Senior Account Officer (SAO) untuk dilakukan verifikasi dan selama proses verifikasi tersebut biasanya kelompok yang mengajukan permohonan pengajuan akan mendapat bimbingan selama 3 (tiga) hari untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan yang diperlukan selanjutnya dilakukan persiapan pembiayaan untuk calon nasabah kemudian dilakukan pengesahan untuk pengajuan pembiayaan calon nasabah setelah semua itu selesai dilakukan jika permohonan pembiayaan dari kelompok yang mengajukan tersebut di setujui maka akan dilakukan pencairan dana pembiayaan berdasarkan, formulir pengajuan yang diserahkan, Setelah dana dicairkan oleh kantor pusat kemudian dana tersebut ditransfer ke nomor rekening kantor PNM unit utan, setelah itu Kepala unit (KUM) dan Account Officer melakukan penarikan ke Bank sesuai dengan pengajuan pencairan (dana yang ditransfer oleh Kantor Pusat). Setelah dana diterima kemudian dana tersebut dibagi sesuai dengan kelompok pemohon. Dan kemudian uang dana pencairan dibawa oleh kepala unit ataupun Senior Account Officer (SAO) untuk diserahkan kepada para nasabah di tempat kelompok dan setelah uang pencairan diterima langsung oleh atas nama pemohon (tidak dapat diwakilkan) kemudian para pemohon menandatangani lampiran pada formulir permohonan pinjaman dan diketahui oleh Kepala unit dan Senior Account Officer setelah itu nasabah diwajibkan melakukan setoran pembayaran kredit usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan Jika terdapat satu anggota yang kabur/tidak membayar maka anggota lain diharuskan menutup setoran anggota tersebut dengan cara iuran (tanggung renteng) dan untuk penagihan angsuran dilakukan oleh Account Officer, dan kemudian dilakukan penginputan angsuran ke sistem dan uang fisik tagihan disetor ke Account Officer. Karena adanya kredit yang macet kemudian melaporkan adanya nasabah yang nunggak kepada saksi LENI DIA LESTARI sebagai KUM (kepala unit Mekaar) Unit Utan tidak mau tahu bagaimanapun caranya nasabah yang nunggak harus membayar agar nama unit Utan tidak bermasalah di kantor pusat, setelah itu mengatakan kepada para Tersangka untuk mencairkan nasabah fiktif untuk menutupi setoran nasabah nunggak tersebut selagi menagih nasabah yang menunggak tersebut.
  • Bahwa karena kredit yang macet kemudian Kepala Unit Mekaar (KUM) yaitu saksi LENI DIA LESTARI meminta terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer, untuk mengajukan data nasabah pencairan fiktif untuk menanggulangi nasabah yang menunggak, dan untuk pencairan nasabah fiktif juga dicairkan oleh KUM yang kemudian setelah dana nasabah fiktif tersebut cair KUM yang membagikan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer, untuk penyetoran sesuai dengan minus tagihan nasabah dengan nilai persetujuan pembiayaan bervariasi dari jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), ada yang jumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan membuat seolah olah ada pengajuan kredit baru dengan cara memalsukan
  1. Tanda tangan pada kolom bagian Kemampuan bayar juga pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM) harusnya Saksi menandatangani.
  2. Tanda tangan pada kolom bagian Permohonan pembiayaan
  3. Tanda tangan pada kolom bagian Persetujuan pembiayaan tanggal juga pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  4. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD WAKALAH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  5. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD MURABAHAH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  6. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD WADI’AH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM)

Dimana dalam setiap pencairan nasabah fiktif dipotong sebesar Rp. 150.000,- oleh KUM dengan alasan untuk membayar angsuran nasabah AO yang sudah mutasi

Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi terhadap PNM Unit Mekaar Utan, Area Sumbawa 1 Regional Mataram Nomor: 0297/PNM-SPI/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 terdapat 181 (seratus delapan puluh satu) formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa total pencairan dari 181 (seratus delapan puluh satu) nasabah tersebut total berjumlah Rp. 748.000.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) digunakan oleh Account Officer (AO) yang dijabat oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer dan LENI DIA LESTARI selaku KUM dari PNM Mekar Syariah unit Utan Sumbawa.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf a UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa terdakwa WAHYU LIA NINGSIH  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA dan saksi DARA FAJARINI (dalam berkas terpisah), SUTIAWATI (status DPO) dan saksi LENI DIA LESTARI (dalam berkas terpisah) sejak periode bulan Januari 2023 sampai bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Utan Sumbawa di Jln. Muhamadyah nomor 18, Desa Motong, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, melakukan, atau turut serta melakukan yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Kantor PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Utan Sumbawa diperuntukkan secara khusus bagi perempuan dengan sistem kredit pembiayaan modal usaha tanpa agunan, yang mana terdakwa WAHYU LIA NINGSIH berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT-3644/MMI-LPO/VIII/2021 diangkat sejak 27 Agustus 2021 menjabat sebagai Account Officer dengan menerima gaji perbulan sebesar Rp 2.260.000,- (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, berawal dari saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA selaku Kepala Area Kantor Permodalan Nasional Madani Syariah Wilayah Regional Mataram IV pada bulan Mei 2023 ketika melakukan pengecekan uang fisik dan validasi dilapangan terhadap para pemohon persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yang beralamat di Jln. Muhamadyah nomor 18, Desa Motong, Kec. Utan, Kab. Sumbawa dan bertemu dan melakukan konfirmasi satu – satu dengan nasabah yang terdata pada sistem permohonan dan pencairan terkait saldo pembiayaan dengan menunjukkan kartu angsuran penagihan untuk memastikan kembali kepada kelompok – kelompok peminjam dana tersebut ditemukan fakta dan konfirmasi bahwa tidak ada yang pernah mengajukan permohonan dan melakukan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yang selanjutnya atas data tersebut saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA pun melakukan konfirmasi dan validasi terhadap kelompok pemohon sesuai dengan data dan hasil validasi pada orang –orang atas nama pemohon yang dilakukan pencairan namun ternyata tidak pernah mengajukan permohonan serta tidak pernah menerima uang pencairan tersebut sehingga saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA, menyampaikan kepada Manager Pengawas MRPM yaitu saksi Evi Nurfitriani, setelah itu oleh saksi Evi Nurfitriani melaporkan kepada Pemimpin Cabang Mataram saksi Darwis Hari Pondang untuk dibuatkan Laporan Kejadian Awal untuk dikirimkan ke Satuan Pengawas Intern permohonan dilakukan audit investigasi. Untuk menindaklanjuti Laporan Kejadian Awal di atas, maka dilakukan investigasi berdasarkan surat tugas Nomor: ST-0297/PNM-SPI/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023, audit investigasi dilaksanakan dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023, dan diperpanjang dari tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 02 September 2023 berdasarkan Memo Perpanjangan Investigasi No. M-096/PNM-AOV/VIII/2023. Saksi melakukan pemeriksaan dan menyusun Laporan Hasil Investigasi tersebut sendiri. Kepala Unit pada saat itu dijabat oleh saksi LENI DIA LESTARI, sedangkan pada bagian AO (Account Officer ) yaitu dijabat oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DARA FAJARINI, saksi DEVI JOHARIA, dan SUTIAWATI, lalu diperoleh hasil audit bahwa banyak ditemukan kesalahan secara prosedur dalam hal pencairan kredit kepada nasabah dan terdapat penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pimpinan di kantor tersebut dengan cara melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang berkas pengajuan kreditnya tidak lengkap, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut tidak diambil oleh nasabah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI  selaku Account Officer serta saksi LENI DIA LESTARI  selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) terhadap 181 nasabah yang mengajukan kredit fiktif dimana dalam proses kreditnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer awalnya melaporkan kepada saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) bahwa ada nasabah-nasabah yang nunggak pembayarannya dan saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) tidak mau tahu nasabah yang nunggak harus membayar dan agar nama PNM Unit UTAN tidak bermasalah di kantor pusat sehingga menganjurkan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer untuk mencairkan nasabah fiktif untuk menutupi setoran nasabah yang macet sambil tetap menagih terhadap nasabah yang nunggak tersebut dengan cara mencari data nasabah yang sudah pelunasan kemudian data-data nasabah yang sudah ada diinput pada HP inventaris menggunakan system aplikasi PNM DIGI tersebut selanjutnya setelah data lengkap atasan akan memverifikasi dan persetujuan oleh KUM atau SAO setelah itu ditentukan untuk pencairannya kemudian KUM dan Admin mengambil dana pencairan di Bank BRI untuk dibawa ke kantor Unit tersebut diajukan oleh kepala unit (KUM) untuk dicairkan pinjaman ke kantor pusat setelah itu KUM mengambil / mencairkan uang pinjaman tersebut kemudian setelah uang pinjaman tersebut cair kepala unit (KUM) membagikan uang pencairan sesuai dengan minus tagihan di hari itu sehingga dengan demikian pada system tidak ada nasabah yang menunggak. Bahwa pengajuan pembiayaan yang seolah-olah benar tersebut tanda tangan 181 nasabah di formulir aplikasi pembiayaan dipalsukan oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI dan memanipulasi data dengan melampirkan data KTP atau KK yang buram ataupun identitas pemohon yang berbeda serta menandatangani akad wakalah, menandatangani akad murabahah seolah olah ditandatangani oleh 181 pemohon, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar), seolah olah telah dilakukan verifikasi, review atas permohonan kredit dan saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) mengirimkan permohonan tersebut ke kantor pusat, padahal saksi LENI DIA LESTARI mengetahui bahwa 181 nasabah tersebut adalah nasabah fiktif yang memang tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima pencairan atas pinjaman tersebut. Setelah disetujui oleh kantor pusat kemudian dana tersebut ditransfer ke nomor rekening kantor PNM unit Utan, setelah itu Kepala unit yaitu saksi LENI DIA LESTARI. Melakukan penarikan ke Bank sesuai dengan pengajuan pencairan (dana yang ditransfer oleh Kantor Pusat) yang kemudian uang tersebut diberikan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI yang sebelumnya telah dipotong sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan  untuk membayar nasabah bermasalah. Yang seharusnya sebagaimana SOP yang ada  Surat / dokumen yang diajukan sebagai syarat administrasi pada saat pengajuan formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu : copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Nasabah (suami dan istri), copy KK (Kartu Keluarga) jika nasabah ada usaha bisa diajukan nota belanja dan kemudian setelah data tersebut disiapkan barulah dibuatlah formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan yang isinya kolom data pribadi nasabah, kolom sektor ekonomi, kolom kondisi rumah, kolom tingkat pendapatan usaha, kolom kemampuan bayar yang terdapat kolom tanda tangan nasabah, kemudian kolom jumlah pembiayaan yang terdapat kolom tanda tangan nasabah, kolom persetujuan pembiayaan yang juga terdapat tanda tangan nasabah, kolom akad wakalah ada terdapat tanda tangan nasabah, kolom akad Murabahah terdapat tanda tangan nasabah, kolom wadiah yang terdapat tanda tangan nasabah, dan kolom bagian pencairan yang terdapat tanda tangan nasabah.
  • Bahwa prosedur permohonan kredit kepada nasabah / debitur oleh Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu: awalnya nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan pembiayaan yakni minimal 7 (tujuh) orang untuk satu kelompok di daerah Regional Sumbawa atau dengan mendatangi Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa. Setelah pengajuan permohonan pembiayaan, pihak Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu Kepala Unit atau Senior Account Officer akan mendatangi rumah setiap anggota setelah adanya hasil survei yang dilakukan oleh Account Officer (AO) terkait kegiatan usaha pemohon. (Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian pinjaman). Setelah itu para pemohon dalam satu kelompok mengisi formulir permohonan pembiayaan dan selanjutnya data formulir permohonan pembiayaan tersebut diserahkan kepada kepala unit atau Senior Account Officer (SAO) untuk dilakukan verifikasi dan selama proses verifikasi tersebut biasanya kelompok yang mengajukan permohonan pengajuan akan mendapat bimbingan selama 3 (tiga) hari untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan yang diperlukan selanjutnya dilakukan persiapan pembiayaan untuk calon nasabah kemudian dilakukan pengesahan untuk pengajuan pembiayaan calon nasabah setelah semua itu selesai dilakukan jika permohonan pembiayaan dari kelompok yang mengajukan tersebut di setujui maka akan dilakukan pencairan dana pembiayaan berdasarkan, formulir pengajuan yang diserahkan, Setelah dana dicairkan oleh kantor pusat kemudian dana tersebut ditransfer ke nomor rekening kantor PNM unit utan, setelah itu Kepala unit (KUM) dan Account Officer melakukan penarikan ke Bank sesuai dengan pengajuan pencairan (dana yang ditransfer oleh Kantor Pusat). Setelah dana diterima kemudian dana tersebut dibagi sesuai dengan kelompok pemohon. Dan kemudian uang dana pencairan dibawa oleh kepala unit ataupun Senior Account Officer (SAO) untuk diserahkan kepada para nasabah di tempat kelompok dan setelah uang pencairan diterima langsung oleh atas nama pemohon (tidak dapat diwakilkan) kemudian para pemohon menandatangani lampiran pada formulir permohonan pinjaman dan diketahui oleh Kepala unit dan Senior Account Officer setelah itu nasabah diwajibkan melakukan setoran pembayaran kredit usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan Jika terdapat satu anggota yang kabur/tidak membayar maka anggota lain diharuskan menutup setoran anggota tersebut dengan cara iuran (tanggung renteng) dan untuk penagihan angsuran dilakukan oleh Account Officer, dan kemudian dilakukan penginputan angsuran ke sistem dan uang fisik tagihan disetor ke Account Officer. Karena adanya kredit yang macet kemudian melaporkan adanya nasabah yang nunggak kepada saksi LENI DIA LESTARI sebagai KUM (kepala unit Mekaar) Unit Utan tidak mau tahu bagaimanapun caranya nasabah yang nunggak harus membayar agar nama unit Utan tidak bermasalah di kantor pusat, setelah itu mengatakan kepada para Tersangka untuk mencairkan nasabah fiktif untuk menutupi setoran nasabah nunggak tersebut selagi menagih nasabah yang menunggak tersebut.
  • Bahwa karena kredit yang macet kemudian Kepala Unit Mekaar (KUM) yaitu saksi LENI DIA LESTARI meminta terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer, untuk mengajukan data nasabah pencairan fiktif untuk menanggulangi nasabah yang menunggak, dan untuk pencairan nasabah fiktif juga dicairkan oleh KUM yang kemudian setelah dana nasabah fiktif tersebut cair KUM yang membagikan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer, untuk penyetoran sesuai dengan minus tagihan nasabah dengan nilai persetujuan pembiayaan bervariasi dari jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), ada yang jumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan membuat seolah olah ada pengajuan kredit baru dengan cara memalsukan
  1. Tanda tangan pada kolom bagian Kemampuan bayar juga pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM) harusnya Saksi menandatangani.
  2. Tanda tangan pada kolom bagian Permohonan pembiayaan
  3. Tanda tangan pada kolom bagian Persetujuan pembiayaan tanggal juga pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  4. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD WAKALAH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  5. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD MURABAHAH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  6. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD WADI’AH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM)

Dimana dalam setiap pencairan nasabah fiktif dipotong sebesar Rp. 150.000,- oleh KUM dengan alasan untuk membayar angsuran nasabah AO yang sudah mutasi

Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi terhadap PNM Unit Mekaar Utan, Area Sumbawa 1 Regional Mataram Nomor: 0297/PNM-SPI/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 terdapat 181 (seratus delapan puluh satu) formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa total pencairan dari 181 (seratus delapan puluh satu) nasabah tersebut total berjumlah Rp. 748.000.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) digunakan oleh Account Officer (AO) yang dijabat oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer dan LENI DIA LESTARI selaku KUM dari PNM Mekar Syariah unit Utan Sumbawa.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa terdakwa WAHYU LIA NINGSIH  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA dan saksi DARA FAJARINI (dalam berkas terpisah), SUTIAWATI (status DPO) dan saksi LENI DIA LESTARI (dalam berkas terpisah) sejak periode bulan Januari 2023 sampai bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Utan Sumbawa di Jln. Muhamadyah nomor 18, Desa Motong, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, yang melakukan, atau turut serta melakukan yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Kantor PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Unit Utan Sumbawa diperuntukkan secara khusus bagi perempuan dengan sistem kredit pembiayaan modal usaha tanpa agunan, yang mana terdakwa WAHYU LIA NINGSIH berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : PKWT-3644/MMI-LPO/VIII/2021 diangkat sejak 27 Agustus 2021 menjabat sebagai Account Officer dengan menerima gaji perbulan sebesar Rp 2.260.000,- (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, berawal dari saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA selaku Kepala Area Kantor Permodalan Nasional Madani Syariah Wilayah Regional Mataram IV pada bulan Mei 2023 ketika melakukan pengecekan uang fisik dan validasi dilapangan terhadap para pemohon persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yang beralamat di Jln. Muhamadyah nomor 18, Desa Motong, Kec. Utan, Kab. Sumbawa dan bertemu dan melakukan konfirmasi satu – satu dengan nasabah yang terdata pada sistem permohonan dan pencairan terkait saldo pembiayaan dengan menunjukkan kartu angsuran penagihan untuk memastikan kembali kepada kelompok – kelompok peminjam dana tersebut ditemukan fakta dan konfirmasi bahwa tidak ada yang pernah mengajukan permohonan dan melakukan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yang selanjutnya atas data tersebut saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA pun melakukan konfirmasi dan validasi terhadap kelompok pemohon sesuai dengan data dan hasil validasi pada orang –orang atas nama pemohon yang dilakukan pencairan namun ternyata tidak pernah mengajukan permohonan serta tidak pernah menerima uang pencairan tersebut sehingga saksi IDA I DEWA AGUNG WIDIANA, menyampaikan kepada Manager Pengawas MRPM yaitu saksi Evi Nurfitriani, setelah itu oleh saksi Evi Nurfitriani melaporkan kepada Pemimpin Cabang Mataram saksi Darwis Hari Pondang untuk dibuatkan Laporan Kejadian Awal untuk dikirimkan ke Satuan Pengawas Intern permohonan dilakukan audit investigasi. Untuk menindaklanjuti Laporan Kejadian Awal di atas, maka dilakukan investigasi berdasarkan surat tugas Nomor: ST-0297/PNM-SPI/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023, audit investigasi dilaksanakan dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023, dan diperpanjang dari tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 02 September 2023 berdasarkan Memo Perpanjangan Investigasi No. M-096/PNM-AOV/VIII/2023. Saksi melakukan pemeriksaan dan menyusun Laporan Hasil Investigasi tersebut sendiri. Kepala Unit pada saat itu dijabat oleh saksi LENI DIA LESTARI, sedangkan pada bagian AO (Account Officer ) yaitu dijabat oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DARA FAJARINI, saksi DEVI JOHARIA, dan SUTIAWATI, lalu diperoleh hasil audit bahwa banyak ditemukan kesalahan secara prosedur dalam hal pencairan kredit kepada nasabah dan terdapat penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh pimpinan di kantor tersebut dengan cara melakukan pencairan kredit kepada nasabah yang berkas pengajuan kreditnya tidak lengkap, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut tidak diambil oleh nasabah yang bersangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI  selaku Account Officer serta saksi LENI DIA LESTARI  selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) terhadap 181 nasabah yang mengajukan kredit fiktif dimana dalam proses kreditnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer awalnya melaporkan kepada saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) bahwa ada nasabah-nasabah yang nunggak pembayarannya dan saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) tidak mau tahu nasabah yang nunggak harus membayar dan agar nama PNM Unit UTAN tidak bermasalah di kantor pusat sehingga menganjurkan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer untuk mencairkan nasabah fiktif untuk menutupi setoran nasabah yang macet sambil tetap menagih terhadap nasabah yang nunggak tersebut dengan cara mencari data nasabah yang sudah pelunasan kemudian data-data nasabah yang sudah ada diinput pada HP inventaris menggunakan system aplikasi PNM DIGI tersebut selanjutnya setelah data lengkap atasan akan memverifikasi dan persetujuan oleh KUM atau SAO setelah itu ditentukan untuk pencairannya kemudian KUM dan Admin mengambil dana pencairan di Bank BRI untuk dibawa ke kantor Unit tersebut diajukan oleh kepala unit (KUM) untuk dicairkan pinjaman ke kantor pusat setelah itu KUM mengambil / mencairkan uang pinjaman tersebut kemudian setelah uang pinjaman tersebut cair kepala unit (KUM) membagikan uang pencairan sesuai dengan minus tagihan di hari itu sehingga dengan demikian pada system tidak ada nasabah yang menunggak. Bahwa pengajuan pembiayaan yang seolah-olah benar tersebut tanda tangan 181 nasabah di formulir aplikasi pembiayaan dipalsukan oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI dan memanipulasi data dengan melampirkan data KTP atau KK yang buram ataupun identitas pemohon yang berbeda serta menandatangani akad wakalah, menandatangani akad murabahah seolah olah ditandatangani oleh 181 pemohon, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar), seolah olah telah dilakukan verifikasi, review atas permohonan kredit dan saksi LENI DIA LESTARI selaku KUM (Kepala Unit Mekaar) mengirimkan permohonan tersebut ke kantor pusat, padahal saksi LENI DIA LESTARI mengetahui bahwa 181 nasabah tersebut adalah nasabah fiktif yang memang tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak pernah menerima pencairan atas pinjaman tersebut. Setelah disetujui oleh kantor pusat kemudian dana tersebut ditransfer ke nomor rekening kantor PNM unit Utan, setelah itu Kepala unit yaitu saksi LENI DIA LESTARI. Melakukan penarikan ke Bank sesuai dengan pengajuan pencairan (dana yang ditransfer oleh Kantor Pusat) yang kemudian uang tersebut diberikan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI yang sebelumnya telah dipotong sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan  untuk membayar nasabah bermasalah. Yang seharusnya sebagaimana SOP yang ada  Surat / dokumen yang diajukan sebagai syarat administrasi pada saat pengajuan formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu : copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Nasabah (suami dan istri), copy KK (Kartu Keluarga) jika nasabah ada usaha bisa diajukan nota belanja dan kemudian setelah data tersebut disiapkan barulah dibuatlah formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan yang isinya kolom data pribadi nasabah, kolom sektor ekonomi, kolom kondisi rumah, kolom tingkat pendapatan usaha, kolom kemampuan bayar yang terdapat kolom tanda tangan nasabah, kemudian kolom jumlah pembiayaan yang terdapat kolom tanda tangan nasabah, kolom persetujuan pembiayaan yang juga terdapat tanda tangan nasabah, kolom akad wakalah ada terdapat tanda tangan nasabah, kolom akad Murabahah terdapat tanda tangan nasabah, kolom wadiah yang terdapat tanda tangan nasabah, dan kolom bagian pencairan yang terdapat tanda tangan nasabah.
  • Bahwa prosedur permohonan kredit kepada nasabah / debitur oleh Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu: awalnya nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan pembiayaan yakni minimal 7 (tujuh) orang untuk satu kelompok di daerah Regional Sumbawa atau dengan mendatangi Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa. Setelah pengajuan permohonan pembiayaan, pihak Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa yaitu Kepala Unit atau Senior Account Officer akan mendatangi rumah setiap anggota setelah adanya hasil survei yang dilakukan oleh Account Officer (AO) terkait kegiatan usaha pemohon. (Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian pinjaman). Setelah itu para pemohon dalam satu kelompok mengisi formulir permohonan pembiayaan dan selanjutnya data formulir permohonan pembiayaan tersebut diserahkan kepada kepala unit atau Senior Account Officer (SAO) untuk dilakukan verifikasi dan selama proses verifikasi tersebut biasanya kelompok yang mengajukan permohonan pengajuan akan mendapat bimbingan selama 3 (tiga) hari untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan yang diperlukan selanjutnya dilakukan persiapan pembiayaan untuk calon nasabah kemudian dilakukan pengesahan untuk pengajuan pembiayaan calon nasabah setelah semua itu selesai dilakukan jika permohonan pembiayaan dari kelompok yang mengajukan tersebut di setujui maka akan dilakukan pencairan dana pembiayaan berdasarkan, formulir pengajuan yang diserahkan, Setelah dana dicairkan oleh kantor pusat kemudian dana tersebut ditransfer ke nomor rekening kantor PNM unit utan, setelah itu Kepala unit (KUM) dan Account Officer melakukan penarikan ke Bank sesuai dengan pengajuan pencairan (dana yang ditransfer oleh Kantor Pusat). Setelah dana diterima kemudian dana tersebut dibagi sesuai dengan kelompok pemohon. Dan kemudian uang dana pencairan dibawa oleh kepala unit ataupun Senior Account Officer (SAO) untuk diserahkan kepada para nasabah di tempat kelompok dan setelah uang pencairan diterima langsung oleh atas nama pemohon (tidak dapat diwakilkan) kemudian para pemohon menandatangani lampiran pada formulir permohonan pinjaman dan diketahui oleh Kepala unit dan Senior Account Officer setelah itu nasabah diwajibkan melakukan setoran pembayaran kredit usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan Jika terdapat satu anggota yang kabur/tidak membayar maka anggota lain diharuskan menutup setoran anggota tersebut dengan cara iuran (tanggung renteng) dan untuk penagihan angsuran dilakukan oleh Account Officer, dan kemudian dilakukan penginputan angsuran ke sistem dan uang fisik tagihan disetor ke Account Officer. Karena adanya kredit yang macet kemudian melaporkan adanya nasabah yang nunggak kepada saksi LENI DIA LESTARI sebagai KUM (kepala unit Mekaar) Unit Utan tidak mau tahu bagaimanapun caranya nasabah yang nunggak harus membayar agar nama unit Utan tidak bermasalah di kantor pusat, setelah itu mengatakan kepada para Tersangka untuk mencairkan nasabah fiktif untuk menutupi setoran nasabah nunggak tersebut selagi menagih nasabah yang menunggak tersebut.
  • Bahwa karena kredit yang macet kemudian Kepala Unit Mekaar (KUM) yaitu saksi LENI DIA LESTARI meminta terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer, untuk mengajukan data nasabah pencairan fiktif untuk menanggulangi nasabah yang menunggak, dan untuk pencairan nasabah fiktif juga dicairkan oleh KUM yang kemudian setelah dana nasabah fiktif tersebut cair KUM yang membagikan kepada terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer, untuk penyetoran sesuai dengan minus tagihan nasabah dengan nilai persetujuan pembiayaan bervariasi dari jumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), ada yang jumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan membuat seolah olah ada pengajuan kredit baru dengan cara memalsukan
  1. Tanda tangan pada kolom bagian Kemampuan bayar juga pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM) harusnya Saksi menandatangani.
  2. Tanda tangan pada kolom bagian Permohonan pembiayaan
  3. Tanda tangan pada kolom bagian Persetujuan pembiayaan tanggal juga pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  4. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD WAKALAH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  5. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD MURABAHAH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM).
  6. Tanda tangan pada kolom bagian AKAD WADI’AH pada kolom tanda tangan Verifikasi dari Kepala Unit Mekaar (KUM)

Dimana dalam setiap pencairan nasabah fiktif dipotong sebesar Rp. 150.000,- oleh KUM dengan alasan untuk membayar angsuran nasabah AO yang sudah mutasi

Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi terhadap PNM Unit Mekaar Utan, Area Sumbawa 1 Regional Mataram Nomor: 0297/PNM-SPI/I/2024 tanggal 13 Januari 2024 terdapat 181 (seratus delapan puluh satu) formulir permohonan persetujuan perjanjian dan pencairan pada Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah pada unit Utan Sumbawa total pencairan dari 181 (seratus delapan puluh satu) nasabah tersebut total berjumlah Rp. 748.000.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) digunakan oleh Account Officer (AO) yang dijabat oleh terdakwa WAHYU LIA NINGSIH, saksi DEWI RATNASARI, saksi DEVI JOHARIA, saksi DARA FAJARINI, dan SUTIAWATI selaku Account Officer dan LENI DIA LESTARI selaku KUM dari PNM Mekar Syariah unit Utan Sumbawa.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya