Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Sbw Siska Rindiani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siska Rindiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang Bernama SISKA RINDIANI lahir di Medan Tanggal 15 Agustus 2006 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1271 –LT–20112017-0028, tertanggal 10 November 2025 sehingga menjadi lahir di Batam tanggal 15 Agustus 2005.
3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan atau Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tempat dan Tahun Lahir tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
4.Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak