INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Bth/2017/PN Sbw | CHAIRIYAH | H.A. RACHMAN MUCHTAR, SE,MBA,M.Sc | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Bth/2017/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 06/Adv.Um&Rkn/Ggtn/II/2017 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Petitum : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian 2. Menetapkan bahwa rumah dan tanah No.S.16.K, luas 18X4 dan No.18 seluas 5X8 M, yang berdiri rumah panggung diatasnya peninggalan Ayuk almarhum yang belum dibagi waris. 3. Mentapkan bahwa para Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari ayuk oleh karenanya berhak atas barang sengketa. 4. Menetapkan bahwa para Tergugat untuk segera mengosongkan brang sengketa beserta segala hak miliknya atau siapa saja yang memperoleh hak aripadanya selanjutnya menyerahkan dengan baik-baik kepada Para Penggugat 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah). 6. menolak gugatan Penggugat untuk selebinya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |