INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | SAPRUDDIN | 1.MAHMUD ABDULLAH 2.NOVI YANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tanggal 31 Oktober 2023, Perjanjian kedua tanggal 31 Desember 2024, dan Perjanjian ketiga tanggal 7 Januari 2026.
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah) dan telah di bayar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sehingga sisa Utang PARA TERGUGAT sejumlah Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 3 Tahun lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.2.000.000 (Dua Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 3 tahun sehingga Rp.2.000.000 X 36 Bulan = Rp.72.000.000.-( Tuhuh puluh dua juta rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.10.000.000.-( Sepuluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.20.000.000. + 72.000.000 + Rp.10.000.000 = Rp.102.000.000.-( Seratus Dua juta rupiah);
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah milik PARA TERGUGAT degan Luas 150 M2 ( Seratus lima puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri sebuah rumah batu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Lahan Kosong Tanah Desa
- Sebelah Selatan : Bapak Tarmuji
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Ibu Hanifah
, yang dimana objek tersebut terletak Dusun Kapas Sari RT.013/RW.005,Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- OBJEK JAMINAN--------------------------------------- di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabilla majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
