| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa ia TERDAKWA SUKARDI ALS TOGEL BIN (ALM) ABDUL GANI,pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Benete Dusun Nangka Lanung Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal saksi Syaidis Fraini kehilangan sapi sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, setelah itu saksi Syaidis Fraini sering mencari TERDAKWA untuk menanyakan keberadaan sapi saksi Syaidis Fraini dikarenakan TERDAKWA bekerja di kebun saksi Syaidis Fraini. Namun pada saat itu saksi Syaidis Fraini tidak pernah ketemu dengan TERDAKWA hingga pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 17.00 WITA, saksi Syaidis Fraini sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Maluk menuju Benete. Ketika melintas di Jalan Raya Benete, Dusun Nangka Lanung, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, saksi Syaidis Fraini melihat TERDAKWA berada di atas deker di pinggir jalan raya tersebut. Selanjutnya saksi Syaidis Fraini mendekat ke arah TERDAKWA, namun sebelum saksi sampai di hadapan TERDAKWA, TERDAKWA terlebih dahulu berdiri dari tempat duduknya dan segera menghampiri saksi Syaidis Fraini dengan keadaan emosi. Lalu, sesampainya didekat saksi Syaidis Fraini, TERDAKWA mengeluarkan sebilah parang dari pinggang TERDAKWA sembari memegang kerah baju yang dikenakan saksi Syaidis Fraini dengan menggunakan tangan kanan TERDAKWA, melihat hal tersebut saksi Syaidis Fraini memegang tangan kanan TERDAKWA dengan menggunakan tangan kiri saksi Syaidis Fraini sedangkan tangan kanan saksi Syaidis Fraini posisi mengantisipasi melindungai kepala saksi Syaidis Fraini. Lalu TERDAKWA mengatakan : “Anjing, setan kamu, saya bunuh kamu, kenapa kamu tuduh saya curi sapimu” serta mengayunkan sebilah parang kearah saksi Syaidis Fraini dan mengenai depan kepala motor milik saksi Syaidis Fraini. Pada saat kejadian, banyak warga yang berdatangan dan berkumpul di lokasi. Saksi Rifki Fahmi dan saksi Alimuddin berusaha melerai dengan cara menahan dan menenangkan TERDAKWA, serta meminta saksi Syaidis Fraini untuk meninggalkan tempat kejadian. Pada saat saksi Syaidis Fraini meniggalkan tempat kejadian TERDAKWA mengatakan :”awas kamu, awas kamu, awas kamu”. Saksi Syaidis Fraini kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. Setelah saksi Syaidis Fraini pergi, saksi Alimuddin dan saksi Rifki Fahmi melepaskan pegangan mereka terhadap TERDAKWA, dan selanjutnya TERDAKWA kembali pulang menuju rumahnya yang beralamat di Dusun Langka Lanung, RT 007 RW 004, Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
- Selanjutnya, setelah pergi dari tempat kejadian sekira pukul 17.30 wita saksi Syaidis Fraini pergi menuju Polsek Maluk untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan TERDAKWA kepada saksi Syaidis Fraini.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa ia TERDAKWA SUKARDI ALS TOGEL BIN (ALM) ABDUL GANI,pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Benete Dusun Nangka Lanung Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal saksi Syaidis Fraini kehilangan sapi sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, setelah itu saksi Syaidis Fraini sering mencari TERDAKWA untuk menanyakan keberadaan sapi saksi Syaidis Fraini dikarenakan TERDAKWA bekerja di kebun saksi Syaidis Fraini. Namun pada saat itu saksi Syaidis Fraini tidak pernah ketemu dengan TERDAKWA hingga pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 17.00 WITA, saksi Syaidis Fraini sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Maluk menuju Benete. Ketika melintas di Jalan Raya Benete, Dusun Nangka Lanung, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, saksi Syaidis Fraini melihat TERDAKWA berada di atas deker di pinggir jalan raya tersebut. Selanjutnya saksi Syaidis Fraini mendekat ke arah TERDAKWA, namun sebelum saksi sampai di hadapan TERDAKWA, TERDAKWA terlebih dahulu berdiri dari tempat duduknya dan segera menghampiri saksi Syaidis Fraini dengan keadaan emosi. Lalu, sesampainya didekat saksi Syaidis Fraini, TERDAKWA mengeluarkan sebilah parang dari pinggang TERDAKWA sembari memegang kerah baju yang dikenakan saksi Syaidis Fraini dengan menggunakan tangan kanan TERDAKWA, melihat hal tersebut saksi Syaidis Fraini memegang tangan kanan TERDAKWA dengan menggunakan tangan kiri saksi Syaidis Fraini sedangkan tangan kanan saksi Syaidis Fraini posisi mengantisipasi melindungai kepala saksi Syaidis Fraini. Lalu TERDAKWA mengatakan : “Anjing, setan kamu, saya bunuh kamu, kenapa kamu tuduh saya curi sapimu” serta mengayunkan sebilah parang kearah saksi Syaidis Fraini dan mengenai depan kepala motor milik saksi Syaidis Fraini. Pada saat kejadian, banyak warga yang berdatangan dan berkumpul di lokasi. Saksi Rifki Fahmi dan saksi Alimuddin berusaha melerai dengan cara menahan dan menenangkan TERDAKWA, serta meminta saksi Syaidis Fraini untuk meninggalkan tempat kejadian. Pada saat saksi Syaidis Fraini meniggalkan tempat kejadian TERDAKWA mengatakan :”awas kamu, awas kamu, awas kamu”. Saksi Syaidis Fraini kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. Setelah saksi Syaidis Fraini pergi, saksi Alimuddin dan saksi Rifki Fahmi melepaskan pegangan mereka terhadap TERDAKWA, dan selanjutnya TERDAKWA kembali pulang menuju rumahnya yang beralamat di Dusun Langka Lanung, RT 007 RW 004, Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
- Selanjutnya, setelah pergi dari tempat kejadian sekira pukul 17.30 wita saksi Syaidis Fraini pergi menuju Polsek Maluk untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan TERDAKWA kepada saksi Syaidis Fraini.
------ -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------
Atau
Ketiga
----------Bahwa ia TERDAKWA SUKARDI ALS TOGEL BIN (ALM) ABDUL GANI,pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Benete Dusun Nangka Lanung Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Percobaan Penganiayaan mengakibatkan Luka Berat yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Syaidis Fraini kehilangan sapi sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, setelah itu saksi Syaidis Fraini sering mencari TERDAKWA untuk menanyakan keberadaan sapi saksi Syaidis Fraini dikarenakan TERDAKWA bekerja di kebun saksi Syaidis Fraini. Namun pada saat itu saksi Syaidis Fraini tidak pernah ketemu dengan TERDAKWA hingga pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 17.00 WITA, saksi Syaidis Fraini sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Maluk menuju Benete. Ketika melintas di Jalan Raya Benete, Dusun Nangka Lanung, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, saksi Syaidis Fraini melihat TERDAKWA berada di atas deker di pinggir jalan raya tersebut. Selanjutnya saksi Syaidis Fraini mendekat ke arah TERDAKWA, namun sebelum saksi sampai di hadapan TERDAKWA, TERDAKWA terlebih dahulu berdiri dari tempat duduknya dan segera menghampiri saksi Syaidis Fraini dengan keadaan emosi. Lalu, sesampainya didekat saksi Syaidis Fraini, TERDAKWA mengeluarkan sebilah parang dari pinggang TERDAKWA sembari memegang kerah baju yang dikenakan saksi Syaidis Fraini dengan menggunakan tangan kanan TERDAKWA, melihat hal tersebut saksi Syaidis Fraini memegang tangan kanan TERDAKWA dengan menggunakan tangan kiri saksi Syaidis Fraini sedangkan tangan kanan saksi Syaidis Fraini posisi mengantisipasi melindungai kepala saksi Syaidis Fraini. Lalu TERDAKWA mengatakan : “Anjing, setan kamu, saya bunuh kamu, kenapa kamu tuduh saya curi sapimu” serta mengayunkan sebilah parang kearah saksi Syaidis Fraini dan mengenai depan kepala motor milik saksi Syaidis Fraini. Pada saat kejadian, banyak warga yang berdatangan dan berkumpul di lokasi. Saksi Rifki Fahmi dan saksi Alimuddin berusaha melerai dengan cara menahan dan menenangkan TERDAKWA, serta meminta saksi Syaidis Fraini untuk meninggalkan tempat kejadian. Pada saat saksi Syaidis Fraini meniggalkan tempat kejadian TERDAKWA mengatakan :”awas kamu, awas kamu, awas kamu”. Saksi Syaidis Fraini kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. Setelah saksi Syaidis Fraini pergi, saksi Alimuddin dan saksi Rifki Fahmi melepaskan pegangan mereka terhadap TERDAKWA, dan selanjutnya TERDAKWA kembali pulang menuju rumahnya yang beralamat di Dusun Langka Lanung, RT 007 RW 004, Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
- Selanjutnya, setelah pergi dari tempat kejadian sekira pukul 17.30 wita saksi Syaidis Fraini pergi menuju Polsek Maluk untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan TERDAKWA kepada saksi Syaidis Fraini.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) jo Pasal 17 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------
Atau
Keempat
----------Bahwa ia TERDAKWA SUKARDI ALS TOGEL BIN (ALM) ABDUL GANI,pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Benete Dusun Nangka Lanung Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Percobaan merampas nyawa orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa berawal saksi Syaidis Fraini kehilangan sapi sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, setelah itu saksi Syaidis Fraini sering mencari TERDAKWA untuk menanyakan keberadaan sapi saksi Syaidis Fraini dikarenakan TERDAKWA bekerja di kebun saksi Syaidis Fraini. Namun pada saat itu saksi Syaidis Fraini tidak pernah ketemu dengan TERDAKWA hingga pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, sekira pukul 17.00 WITA, saksi Syaidis Fraini sedang mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Maluk menuju Benete. Ketika melintas di Jalan Raya Benete, Dusun Nangka Lanung, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, saksi Syaidis Fraini melihat TERDAKWA berada di atas deker di pinggir jalan raya tersebut. Selanjutnya saksi Syaidis Fraini mendekat ke arah TERDAKWA, namun sebelum saksi sampai di hadapan TERDAKWA, TERDAKWA terlebih dahulu berdiri dari tempat duduknya dan segera menghampiri saksi Syaidis Fraini dengan keadaan emosi. Lalu, sesampainya didekat saksi Syaidis Fraini, TERDAKWA mengeluarkan sebilah parang dari pinggang TERDAKWA sembari memegang kerah baju yang dikenakan saksi Syaidis Fraini dengan menggunakan tangan kanan TERDAKWA, melihat hal tersebut saksi Syaidis Fraini memegang tangan kanan TERDAKWA dengan menggunakan tangan kiri saksi Syaidis Fraini sedangkan tangan kanan saksi Syaidis Fraini posisi mengantisipasi melindungai kepala saksi Syaidis Fraini. Lalu TERDAKWA mengatakan : “Anjing, setan kamu, saya bunuh kamu, kenapa kamu tuduh saya curi sapimu” serta mengayunkan sebilah parang kearah saksi Syaidis Fraini dan mengenai depan kepala motor milik saksi Syaidis Fraini. Pada saat kejadian, banyak warga yang berdatangan dan berkumpul di lokasi. Saksi Rifki Fahmi dan saksi Alimuddin berusaha melerai dengan cara menahan dan menenangkan TERDAKWA, serta meminta saksi Syaidis Fraini untuk meninggalkan tempat kejadian. Pada saat saksi Syaidis Fraini meniggalkan tempat kejadian TERDAKWA mengatakan :”awas kamu, awas kamu, awas kamu”. Saksi Syaidis Fraini kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. Setelah saksi Syaidis Fraini pergi, saksi Alimuddin dan saksi Rifki Fahmi melepaskan pegangan mereka terhadap TERDAKWA, dan selanjutnya TERDAKWA kembali pulang menuju rumahnya yang beralamat di Dusun Langka Lanung, RT 007 RW 004, Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
- Selanjutnya, setelah pergi dari tempat kejadian sekira pukul 17.30 wita saksi Syaidis Fraini pergi menuju Polsek Maluk untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan TERDAKWA kepada saksi Syaidis Fraini.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------- |