INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 54/Pdt.G/2025/PN Sbw | 1.HJ SALMA 2.RAEHONSYAH 3.HJ ROHANA 4.MARJONISYAH  | 
				BASO ANDI YUSUF | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Sbw | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Jul. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | 
						
  | 
				|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | D. Petitum ( Tuntutan Penggugat ) 
Berdasarkan  hal – hal tersebut di atas, Penggugat Memohon kepada Majelis Hakim  yang terhormat untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sah tanah tambak seluas 30 are di Desa Labuhan Lalar kecamatan Taliwang kabupaten Sumbawa Barat. 
3. Menyatakan Bahwa tindakan Tergugat yang Menguasai tanah tambak Milik Para Penggugat  dan Membuat Sertipikat Tanah Tersebut  adalah Perbuatan Melawan Hukum. 
4. Menyatakan Sertipikat Tanah Obyek Sengketa Tanah Tambak  / SHM, No,       Atas Nama  BASO ANDI  YUSUF, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. 
5. Menghukum / Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tambak tersebut kepada Para Penggugat. 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian pada Para Penggugat sebesar Rp, 300. 000, 000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ). 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini. 
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya  ( Ex aequo et bono )  | 
			|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	