INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Sbw | 1.SANGKA SUCI 2.HJ. SITI MARYAM 3.PUTU CANDRAWATY |
1.MANJAWAKANG LS 2.SUBANDIYONO 3.Drs. MULYONO 4.FREDDY GUNAWAN 5.CHRIS BUDIANTO YONGASA 6.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA/ BUPATI SUMBAWA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 01/G/LO-K&Part/Pdt/I/2026 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
3. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum surat-surat berupa :
- Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Nomor 1552, atas nama SAMSUN ALI. Tertanggal 28 Januari 1990.
- Surat Keterangan Tanah Nomor : Ket.07/WPJ.XIV/KB.05/19.90 tertanggal 28 Januari 1990.
- Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 590/23/I/1991 tertanggal 8 Januari 1991.
- Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 1990/91 Nomor Kohir 2.4.01.05.1552 tertanggal 30 September 1991.
- Surat Kuasa Menjual yang diketahui oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 23 September 1991.
- Surat Pernyatan Menjual yang dibuat oleh Samsun Ali, bahwa tanahnya sudah dijual Kepada I Gede Bajra ( Alm ) orang Tua Para Penggugat Pada tanggal 21 Desember 1995.
- Kwitansi bukti pembayaran sejumlah uang Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 21 Desember 1995.
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1185 Pada Tahun 2002 seluas 10.345 M2 ( sepuluh ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi ) atas nama MULYONO (Tergugat III) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Menyatakan hukum luas kurang lebih 63.593 M2. (enam puluh tiga lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dikurangi dengan luas 17.000 M2 dalam Perkara Nomor; 36 / PDT.G. / 2021 / PN. Sbw, tanggal 28 Agustus 2021 yang telah diputuskan Dalam Keputusan Damai pada tanggal 21 Oktober 2021, sehingga luas tanah Para Penggugat yaitu 63.593 M2 - 17.000 M2 = 46. 593 M2, sehingga sisa luas tanah Milik Para Penggugat adalah kurang lebih seluas 46. 593 M2 (empat puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sedangkan yang dipermasalahkan sekarang dalam Gugatan ini adalah kurang lebih seluas 10.345 M2 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yaitu telah bersertifikat atas nama Tergugat III (MULYONO) yang SHM . No. 1185 Pada tahun 2002, yang telah diterbitkan sertifikat oleh Turut Tergugat I, dan dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan jalan seluas 528 M2 yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat seluas 46. 593 M2. Dengan batas –batas sebagai berikut :
Untuk luas 10.345 M2 Batas-batas:
? Sebelah Utara : Samsun Ali/I Gede Bajra / Sekarang di Klaim oleh
Bulkiah
? Sebelah Timur : Jalan
? Sebelah Selatan : Dulu Fahruddin/sekarang diklaim oleh Wayan Murah Ngurah
? Sebelah Barat : Laut
Untuk selanjutnya disebut sebagai:----------------------------------------------------------------------------------------------- OBYEK SENGKETA -------------------------------------------
Adalah sah milik Para Penggugat.
6. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat I yang telah melakukan pengalihan tanah obyek sengketa tanpa hak kepada Tergugat II, dengan membuat Surat Pernyataan Pelepasan dan Penerimaan Hak Atas Tanah pada tanggal 7 Mei 1999 adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
7. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II yang menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
8. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat III, yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik Nomor 1185 pada tahun 2002 kepada Turut Tergugat I atas nama Tergugat III terhadap tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad).
9. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat III, yang melakukan jual beli kepada Tergugat IV berdasarkan AJB tanggal 26 April 2012 Nomor 23 Tahun 2012 terhadap tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), karenanya AJB tanggal 26 April 2012 Nomor 23 Tahun 2012 harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
10. Menyatakan hukum Surat Kuasa tanggal 28 Maret 2022 dari Tergugat V yang diberikan kepada Kapten Inf. Tamtanus untuk menggarap lahan tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum.
11. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Turut Tergugat I (Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa ), yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1185 Pada tahun 2002 seluas 10.345 M2 atas nama Tergugat III , atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dan tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat.
12. Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan uang nilai pembebasan sejumlah kurang lebih Rp. 19.463.000,00 (Sembilan belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) yang diterima dari Tergugat VI sebagai uang ganti rugi disebagian obyek sengketa seluas 528 M2 ( lima ratus dua puluh delapan meter persegi ) yang telah dibangun jalan raya oleh Tergugat VI untuk diserahkan kepada Para Penggugat karena tanah tersebut milik Para Penggugat.
13. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak Para Penggugat tanpa sarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian.
14. Menyatakan Hukum tindakan Turut Tergugat I ( Kepala Kantor Pertanhan Kabupaten Sumbawa ) yang menerbitkan Sertifikat SHM, No.1185 seluas 10.345 M2 atas Nama MULYONO adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum, oleh Karena itu Memerintahkan Kepada Turut Tergugat I ( kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sumbawa ) untuk mencoret di Buku Tanah atas nama MULYONO (Tergugat III).
15. Menyatakan hukum kerugian Para Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar :
? Kerugian materiil, bahwa nilai tanah obyek sengketa permeter persegi adalah Rp. 100.000 sehingga Rp. 100.000 x 10.345 M2 = Rp. 1.034.500.000,- (satu miliyar tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah )
? Kerugian imateriil, bahwa almarhum I Gede Bajra adalah orang tua Para Penggugat yang semasa hidupnya telah mengumpulkan harta-hartanya termasuk obyek sengketa, namun ketika orang tua Para Penggugat meninggal dunia semua jerih payah tersebut seperti tidak dihargai seolah – olah orang tua Para Penggugat tidak meninggalkan harta warisan kepada Para Penggugat sehingga membuat Para Penggugat tidak mendapatkan ketenangan untuk menikmati harta warisan tersebut dikarenakan Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang menganggu serta menghalang-halanginya sekian lama. Dengan demikian kerugian waktu, pikiran dan tenaga yang diderita oleh Para Penggugat adalah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
? Apabila ditotalkan seluruh kerugian Para Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu kerugian materiil + kerugian imateriil yakni : Rp. 1.034.500.000 + Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 3.534.500.000,- (tiga milyar lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
16. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Para Penggugat kepada Para Penggugat atas penguasaan tanah obyek sengketa sebesar Rp. 1.034.500.000,- (satu miliyar tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V memberikan ganti immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
18. Menyatakan Hukum terhadap isi putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi .
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa besar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
