Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Sbw SUDIYONO 1.PT SINTESA WIRA ENERGI
2.Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) Unit Pelaksana Pembangkitan Tambora (PT PLN UIW NTB UPK TAMBORA)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat 045/GS/MES-LO/III/2026
Penggugat
NoNama
1SUDIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYAWAN,S.H.SUDIYONO
Tergugat
NoNama
1PT SINTESA WIRA ENERGI
2Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) Unit Pelaksana Pembangkitan Tambora (PT PLN UIW NTB UPK TAMBORA)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MALIKURRAHMAN, S.H.PT SINTESA WIRA ENERGI
2ANDRE FARID ZULKARNAENPerusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) Unit Pelaksana Pembangkitan Tambora (PT PLN UIW NTB UPK TAMBORA)
3SITI HADIJAHPerusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) Unit Pelaksana Pembangkitan Tambora (PT PLN UIW NTB UPK TAMBORA)
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  dengan  membuat alat berat 1 unit Excavator CAT 320 NG milik PENGGUGAT terbakar adalah  Perbuatan Melawan Hukum. (PMH) 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian Materil dan kerugian Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu: 
a. Kerugian Materiil :
Terbakarnya 1 (satu) unit alat berat Excavator CAT Model 320 NG, ID No 10020924, Serial No YBP00244, Tahun Pembuatan 2018 sebagaimana tercantum dalam Faktur 26 Juli 2022 seharga Rp. 450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah), hingga saat ini alat berat tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa PENGGUGAT telah kehilangan pendapatan operasional sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah),
Sehingga sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.450.000.000  + Rp.50.000.000 = Rp 500.000.000.-(Lima Ratus juta  rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melalui isi putusan ini. 
6. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR 
Atau apabilla majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak