| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HENDRA MURDANI Alias FEHUNG Ak KHAERUDDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Lenang Belo, Desa Lunyuk Rea, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matari terbit, Terdakwa HENDRA MURDANI Alias FEHUNG Ak KHAERUDDIN berjalan kaki seorang diri melewati rumah saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) yang berada di Dusun Lenang Belo, Desa Lunyuk Rea, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Pada saat itu Terdakwa melihat rumah saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) dalam keadaan sepi dengan lampu bagian luar rumah menyala remang-remang serta terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna biru tahun 2011 nomor polisi EA-5156-GB, nomor rangka MH1JBE116BK210283, Nomor mesin JBE1E-1207098 terparkir di halaman rumah yang merupakan bagian dari pekarangan rumah milik saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) dan digunakan sebagai area pribadi untuk menempatkan kendaraan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memastikan rumah dalam keaadaan kosong dengan cara memanggil saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm), namun tidak ada jawaban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang mengetahui, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor merk honda revo warna biru tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke halamanrumah saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm), lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna biru tahun 2011 nomor polisi EA-5156-GB, nomor rangka MH1JBE116BK210283, Nomor mesin JBE1E-1207098 yang pada saat itu dalam keadaan tidak dikunci stang dan tidak terdapat kunci kontak. Selanjutnya Terdakwa duduk di atas sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin dengan cara menginjak stater kaki hingga mesin hidup, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) menuju ke arah Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian menguasai sepeda motor tersebut secara melawan hukum dengan cara menggadaikan dan menjualnya melalui perantaraan Sdr. WEDIANTO SAPUTRA untuk memperoleh keuntungan memperoleh keuntungan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa HENDRA MURDANI Alias FEHUNG Ak KHAERUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRA MURDANI Alias FEHUNG Ak KHAERUDDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Lenang Belo, Desa Lunyuk Rea, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa HENDRA MURDANI Alias FEHUNG Ak KHAERUDDIN berjalan kaki seorang diri melewati rumah saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) yang berada di Dusun Lenang Belo, Desa Lunyuk Rea, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Pada saat itu Terdakwa melihat rumah saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) dalam keadaan sepi dengan lampu bagian luar rumah menyala remang-remang serta terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna biru tahun 2011 nomor polisi EA-5156-GB, nomor rangka MH1JBE116BK210283, Nomor mesin JBE1E-1207098 terparkir di halaman rumah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memastikan rumah dalam keaadaan kosong dengan cara memanggil saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm), namun tidak ada jawaban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang mengetahui, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor merk honda revo warna biru tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke halam rumah saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm), lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna biru tahun 2011 nomor polisi EA-5156-GB, nomor rangka MH1JBE116BK210283, Nomor mesin JBE1E-1207098 yang pada saat itu dalam keadaan tidak dikunci stang dan tidak terdapat kunci kontak. Selanjutnya Terdakwa duduk di atas sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin dengan cara menginjak stater kaki hingga mesin hidup, kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) menuju ke arah Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian menguasai sepeda motor tersebut secara melawan hukum dengan cara menggadaikan dan menjualnya melalui perantaraan Sdr. WEDIANTO SAPUTRA untuk memperoleh keuntungan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi DARMANSYAH Alias DAR Ak AJANG YASIN (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa HENDRA MURDANI Alias FEHUNG Ak KHAERUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |