INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.Bth/2023/PN Sbw | 1.Patimah Haji Ali Ak Hji Tahami 2.M. Teguh Budiman Ak Syamsuddin |
1.A. Rahman Ak Haji Tahami 2.Lukman Taufik Ak Haji Tahami |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.Bth/2023/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 005/SP/pdt.g/IX/2023 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan perlawanan (derdenverzet) dari Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan yang benar dan beriktikad baik ;
3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang akan dieksekusi tersebut adalah hak milik Para Pelawan ;
4. Menyatakan tidak dapat dieksekusi putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 19/Pdt.G/2022/PN.Sbw. tanggal, 10 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 226/PDT/2022/PT.MTR. tanggal, 25 Januari 2023, oleh karena obyek sengketa yang akan dieksekusi tersebut adalah tanah sawah milik Para Pelawan eksekusi ;
5. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perlawanan (derdenverzet) ini;
6. Dan/atau memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |