Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2024/PN Sbw | 1.HERMANTO HARIADI, S.H. 2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H. 3.SUDARMAJI, S.H. |
SEGEL ANGKASA Alias ROI Ak ITUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2024/PN Sbw | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-726/N.2.13/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SEGEL ANGKASA ALS ROI AK ITUNG (ALM) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 pada malam hari sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Osap Sio RT.002/RW.010 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam (waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |