Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2022/PN Sbw IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K 1.SARUJI Ak. M. YASIN
2.RAMLI Ak. M. YASIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 25/Pid.C/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B -2859/X/Res 1.2/2022/Res Sbw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARUJI Ak. M. YASIN[Penahanan]
2RAMLI Ak. M. YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

SARUJI Ak. M. YASIN, Lahir di Senampar, umur 60 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Suku Sumbawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn. Baru Tahan, Rt. 002 Rw. 003 Ds. Baru, Kec. Moyo Utara, Kab. Sumbawa
RAMLI Ak. M. YASIN ( ALm ) Lahir di Senampar pada tanggal 28 April 1972, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani Pekebun, suku Sumbawa, status Kawin, pendidikan terakhir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Sebasang Unter Rt. 002 Rw. 002 Desa Marga karya Desa Moyo Hulu,Kab. Sumbawa

Bahwa terdakwa tersebut sejak hari rabu tanggal 15 Desember 2021 atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :

1.

Bahwa sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan saat ini terdakwa telah melakukan penyerobotan lahan dengan luas tanah sekitar 8000 M2 atau sekitar 80 are dengan cara menguasai dan menanam padi di lahan yang berlokasi di blok orong serni desa penyaring, Kec. Moyo Utara, Kab. Sumbawa, dimana terdakwa Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” yang mana tanah tersebut milik sdra. DIAN SIDARTHA, ST., MM. yang sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah berupa SHM dengan nomor sertifikat 244 atas nama Drs. MUHAMMAD JAN orang tua dari sdra. DIAN SIDARTHA, ST., MM.  dimana terdakwa sempat mengklaim bahwa tanah sawah tersebut merupakan lahannya, dengan bukti adanya kwitansi jual beli, akan tetapi hal tersebut sudah di putuskan oleh PTUN dimana sertifikat atas nama Drs. MUHAMMAD JAN tidak di batalkan dan di anggap benar sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan putusan nomor 323 K/TUN 2018 dan sudah di Putuskan di

tingkat MA pada perkara Peninjauan Kembali yang menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat pernyataan jual beli sawah tanggal 18 agustus 1955 yang di akui oleh para tergugat sabagi dasar hukum kepemilikannya atas tanah obyek sengketa, karena selain eksistensinya mengandung kejanggalan, juga bukan merupakan suatu akta otentik yang memiliki kekuatan mengikat sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan putusan nomor Reg. No. 668 PK?Pdt./2020.

Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan dasar dan tematik yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa sesuai dengan dasar surat tugas nomor :  237.1  / ST -52.04 / IX / 2022 tanggal 23 September 2022 yang diukur pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar jam 10.00 wita yang berlokasi di blok orong serni desa penyaring, Kec. Moyo Utara, Kab. Sumbawa dengan luas tanah sekitar 8000 M2 atau sekitar 80 are dengan sertifikat hak milik dengan Nomor : 244, tanggal 02 Agustus 2006 atas nama Drs. MUHAMMAD JAN, bahwa benar tanah yang dikuasai oleh terdakwa tersebut sesuai dengan sertifikat atas nama Drs. MUHAMMAD JAN milik sdra. DIAN SIDARTHA, ST., M.M..

KESIMPULAN :

Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka serta didukung dengan adanya barang bukti diperoleh keterangan bahwa terdakwa :

SARUJI Ak. M. YASIN ( Alm.), Lahir di Senampar, umur 60 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Suku Sumbawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn. Baru Tahan, Rt. 002 Rw. 003 Ds. Baru, Kec. Moyo Utara, Kab. Sumbawa.
RAMLI Ak. M. YASIN ( Alm.) Lahir di Senampar pada tanggal 28 April 1972, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani Pekebun, suku Sumbawa, status Kawin, pendidikan terakhir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Sebasang Unter Rt. 002 Rw. 002 Desa Marga karya Desa Moyo Hulu,Kab. Sumbawa.

Benar telah melakukan suatu tindak pidana “Memakai, mengerjakan tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam  pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 51 / Prp  tahun 1960, dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), karena telah memakai tanah dan mengerjakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yaitu sdra. DIAN SIDARTHA, ST., M.M.. dengan luas tanah sekitar 8.000 M2  atau sekitar 80 are dengan lokasi tanah di blok orong serni desa penyaring, Kec. Moyo Utara, Kab. Sumbawa dengan sertifikat hak milik nomor 244 an. Drs.  MUHAMMAD JAN yaitu orang tua dari sdra. DIAN SIDARTHA, ST., M.M.

Dengan demikian terhadap terdakwa SARUJI Ak. M. YASIN dan RAMLI Ak. M. YASIN ( Alm. ) dapat dilanjutkan perkaranya pada tahap penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya