INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.Bth/2023/PN Sbw | M. TEGUH BUDIMAN | 1.A. Rahman Ak Haji Tahami 2.Lukman Taufik Ak Haji Tahami |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.Bth/2023/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 007/SP/pdt.g/IX/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan perlawanan (derdenverzet) dari Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak Atas Tanah yang merupakan sekaligus Kwitansi Jual Beli Tanah tertanggal. 20 Juli 2018, dengan No. Reg : 593/1206/Ds.Lp/2018, adalah sah menurut Hukum ;
4. Menyatakan bahwa sebagian tanah yang menjadi Obyek sengketa dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 19/Pdt.G/2022/PN.Sbw. tanggal, 10 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 226/PDT/2022/PT.MTR. tanggal, 25 Januari 2023, yang akan dieksekusi tersebut adalah hak milik Pelawan Eksekusi ;
5. Menyatakan tidak dapat dieksekusi putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 19/Pdt.G/2022/PN.Sbw. tanggal, 10 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 226/PDT/2022/PT.MTR. tanggal, 25 Januari 2023, oleh karena sebagian dari obyek sengketa yang akan dieksekusi tersebut adalah tanah sawah milik Pelawan Eksekusi;
6. Menghukum Para Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perlawanan (derdenverzet) ini;
7. Dan/atau memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |