| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau ALM, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di gang yang beralamat di Dusun Serba Mutiara RT. 001, RW. 008, Desa Luar, Kec. Alas, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) dihubungi oleh Saudara Dayat Als Obot (DPO), keesokan harinya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) menghubungi Saudara Dayat Als Obot kemudian berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kel. Dalam, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat menuju tempat tinggal Saudara Dayat Als Obot menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah no. pol. EA 3419 GE, sesampainya di Kecamatan Alas Saudara Dayat Als Obot memberitahukan Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) untuk menunggu di depan POM bensin Kecamatan Alas, setelah itu Saudara Dayat Als Obot menjemput Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) lalu mengajak ke rumahnya dan pergi ke rumah kos milik Saudara Dayat Als Obot, disana sudah terdapat 1 (satu) orang Perempuan yang Terdakwa tidak mengnalinya, selanjutnya Perempuan tersebut mengeluarkan alat hisap/bong yang sudah berisikan sabu didalam kaca, lalu Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) dan Perempuan tersebut bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) pulang menggunakan sepeda motor Nmax Warnama Merah tersebut menuju arah rumahnya tetapi ditengah jalan bertempat di dalam gang yang beralamat di Dusun Serba Mutiara RT. 001, RW. 008, Desa Luar, Kec. Alas, Kab. Sumbawa, Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) diberhentikan oleh pihak Kepolisian (saksi Dudi Khairuddin Als Dude dan saksi Wissandi Als Andi) dan langsung mengamankan Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) kemudian saksi Dudi Khairuddin Als Dude dan saksi Wissandi Als Andi memanggil masyarakat yakni saksi Ade Maulana Saputra Als Ade dan saksi Abdul Kadir Als Kadir untuk menyaksikan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) dan ditemukan 1 (satu) buah Hp android warna silver di saku celana bagian kiri, setelah itu dilakukan penggeledahan kendaraan sepeda motor Nmaxw arna merah tersebut yang Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) gunakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik Yakult kemudian disimpan didalam plastik warna hitam yang ditemukan didalam dasboard sebelah kiri, Selanjutnya Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) Sumbawa Besar Nomor: 064/11957.00/2026 Tanggal 27 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis Sabu dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh berat bersih sebanyak 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram untuk dilakukan pengujian ke Balai Besar POM Mataram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2026 dengan ditandatangani oleh AIPTU Joko Subroto, S.H. beserta 2 (dua) orang saksi yakni Sofyanto Als Ribon Ak Makasau dan M. Bouraq Firdaus Asshiedieq, S.H.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0073 Tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan didalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih berlak segel berlabel barang bukti dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau ALM, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di gang yang beralamat di Dusun Serba Mutiara RT. 001, RW. 008, Desa Luar, Kec. Alas, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) menghubungi Saudara Dayat Als Obot (DPO) lalu berangkat dari rumahnya yang beralamat di Lingkungan Sebok, RT. 002, RW. 002, Kel. Dalam, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat menuju tempat tinggal Saudara Dayat Als Obot menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah no. pol. EA 3419 GE milik, sesampainya di Kecamatan Alas Saudara Dayat Als Obot memberitahukan Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) untuk menunggu di depan POM bensin Kecamatan Alas, setelah itu Saudara Dayat Als Obot menjemput Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) lalu mengajak ke rumahnya dan pergi ke rumah kos milik Saudara Dayat Als Obot, disana sudah terdapat 1 (satu) orang Perempuan, selanjutnya Perempuan tersebut mengeluarkan alat hisap/bong yang sudah berisikan sabu didalam kaca, lalu Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) dan Perempuan tersebut bersama-sama menggunakan sabu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) pulang menggunakan sepeda motor Nmax warna Merah tersebut menuju arah rumahnya tetapi ditengah jalan bertempat di dalam gang yang beralamat di Dusun Serba Mutiara RT. 001, RW. 008, Desa Luar, Kec. Alas, Kab. Sumbawa, Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) diberhentikan oleh pihak Kepolisian (saksi Dudi Khairuddin Als Dude dan saksi Wissandi Als Andi) dan langsung mengamankan Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) kemudian saksi Dudi Khairuddin Als Dude dan saksi Wissandi Als Andi memanggil masyarakat yakni saksi Ade Maulana Saputra Als Ade dan saksi Abdul Kadir Als Kadir untuk menyaksikan penggeledahan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) dan ditemukan 1 (satu) buah Hp android warna silver di saku celana bagian kiri, setelah itu dilakukan penggeledahan kendaraan sepeda motor Nmax warna Merah tersebut yang Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) gunakan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik Yakult kemudian disimpan didalam plastik warna hitam yang ditemukan didalam dasboard sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa Sofyanto Als Ribon Ak Makasau (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.--------
- Berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) Sumbawa Besar Nomor: 064/11957.00/2026 Tanggal 27 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis Sabu dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh berat bersih sebanyak 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) gram;-------------------
- Bahwa telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram untuk dilakukan pengujian ke Balai Besar POM Mataram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 27 Januari 2026 dengan ditandatangani oleh AIPTU Joko Subroto, S.H. beserta 2 (dua) orang saksi yakni Sofyanto Als Ribon Ak Makasau dan M. Bouraq Firdaus Asshiedieq, S.H.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0073 Tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan didalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih berlak segel berlabel barang bukti dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.---------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------ |