Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 76.605.733,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 67.005.900,- ( ENAM PULUH TUJUH JUTA LIMA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp.9.599.833,- ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh para tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : Sertifikat Hak Milik No 450 atas nama LAHMUDDIN LB.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |