INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/Pdt.G/2025/PN Sbw | SUMAINI | 1.MUKSIN 2.RATNA SAMING 3.ISAH 4.SULKI 5.HANAFI 6.NANIQ |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Sbw | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 36/04-0/MH/Pdt./2025 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas ± 10.000 M?2; (1 hektar) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 309 atas nama Lalu Gunayub, yang terletak di Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa batas-batas:
? Sebelah Utara : Amiq Sahnan
? Sebelah Timur : Amak Ham
? Sebelah Selatan : Pak Eman
? Sebelah Barat : Nurudin
adalah sah milik Penggugat sebagai istri Lalu Gunayub (+);
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan atau pihak yang memperoleh hak dari mereka adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menyatakan sah dan berharga penyerahan tanah yang dilakukan oleh Lalu Gunayub (+) kepada Gunanyal (+) semata-mata sebagai jaminan hutang, bukan sebagai perjanjian jual beli;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala bentuk peralihan hak dan dokumen jual beli yang dibuat oleh Gunanyal (+) kepada Tergugat I dan Tergugat;
6. Menyatakan bahwa seluruh mata rantai peralihan hak yang dimulai dari Gunanyal (+) kepada Tergugat I (Muksin), dan selanjutnya kepada Tergugat II (Ratna Saming), adalah cacat hukum, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat sebagai istri sah dari Lalu Gunayub (+).
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan lahan sengketa berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) ) Nomor 309 atas nama Lalu Gunayub (+), kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 396.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan puluh enam Juta Rupiah) dan immateril sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
