Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Sbw SUMAINI 1.MUKSIN
2.RATNA SAMING
3.ISAH
4.SULKI
5.HANAFI
6.NANIQ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat 36/04-0/MH/Pdt./2025
Penggugat
NoNama
1SUMAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Munawir haris. SHSUMAINI
Tergugat
NoNama
1MUKSIN
2RATNA SAMING
3ISAH
4SULKI
5HANAFI
6NANIQ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas ± 10.000 M?2; (1 hektar) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 309 atas nama Lalu Gunayub, yang terletak di Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa batas-batas:
? Sebelah Utara : Amiq Sahnan
? Sebelah Timur : Amak Ham
? Sebelah Selatan : Pak Eman
? Sebelah Barat : Nurudin
adalah sah milik Penggugat sebagai istri  Lalu Gunayub (+);
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan atau pihak yang memperoleh hak dari mereka adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menyatakan sah dan berharga penyerahan tanah yang dilakukan oleh Lalu Gunayub (+) kepada Gunanyal (+) semata-mata sebagai jaminan hutang, bukan sebagai perjanjian jual beli;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala bentuk peralihan hak dan dokumen jual beli yang dibuat oleh Gunanyal (+) kepada Tergugat I dan Tergugat;
6. Menyatakan bahwa seluruh mata rantai peralihan hak yang dimulai dari Gunanyal (+) kepada  Tergugat I (Muksin), dan selanjutnya kepada Tergugat II (Ratna Saming), adalah cacat hukum, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat sebagai istri sah dari  Lalu Gunayub (+).
7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan lahan sengketa berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) ) Nomor 309 atas nama Lalu Gunayub (+), kepada Penggugat sebagai pemilik sah;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 396.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan puluh enam Juta Rupiah) dan immateril sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak