Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Sbw 1.HERMANTO HARIADI, S.H.
2.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
1.JOHAN Alias JOHAN Ak JAHARUDIN
2.MUJAHID Alias PORO Ak MUTTAKIN Alm
3.HAIKAL Alias SEGEL Ak AHMAD ABU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-727/N.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMANTO HARIADI, S.H.
2DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN Alias JOHAN Ak JAHARUDIN[Penahanan]
2MUJAHID Alias PORO Ak MUTTAKIN Alm[Penahanan]
3HAIKAL Alias SEGEL Ak AHMAD ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. JOHAN ALS JOHAN AK JAHARUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. MUJAHID ALS PORO AK MUTTAKIN (ALM) dan Terdakwa III. HAIKAL ALS SEGEL AK AHMAD ABU pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 14.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dipinggir jalan raya lintas Plampang Labangka tepatnya di Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 Wita bertempat dirumah Terdakwa II. MUJAHID ALS PORO AK MUTTAKIN (ALM) didusun Sampar Gilir Desa Sepakat Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yang mana Terdakwa I. JOHAN ALS JOHAN AK JAHARUDIN mengajak Terdakwa II. MUJAHID ALS PORO AK MUTTAKIN (ALM) dan Terdakwa III. HAIKAL ALS SEGEL AK AHMAD ABU untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “ayo kita keluar melihat sepeda Scoopy” kemudian para Terdakwa bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor di SMPN 04 Plampang, selanjutnya para Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam merah dengan berbonceng 3 (tiga) yang mana posisi Terdakwa II. didepan mengendarai, Terdakwa III duduk ditengah dan Terdakwa I dibelakang. Sesampai di SMPN 04 Plampang sepeda motor yang ditargetkan sudah tidak ada lalu para Terdakwa putar arah menuju Plampang kemudian ditengah perjalanan Terdakwa I. melihat ada terparkir sepeda motor beserta kunci kontaknya di pinggir jalan raya lintas Plampang Labangka tepatnya di Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa kemudian Para Terdakwa berhenti dan duduk di deker seberang jalan lokasi sepeda motor yang akan di ambil sambil mengamati situasi.
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 14.10 Wita setelah dirasa aman para Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke sepeda motor yang akan di ambil dengan cara Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III tetap berada diatas motor mengawasi keadaan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi APID SUPA ALS APID AK SUDIRMAN (ALM), Terdakwa I. JOHAN ALS JOHAN AK JAHARUDIN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi EA 2285 HG dengan nomor mesin : JM31E-1765437, nomor rangka : MH1JM3110JK770197 lalu para Terdakwa meninggalkan lokasi menuju Sumbawa Besar untuk menggadai sepeda motor tersebut, namun sesampai di taman Kerato Para Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Sumbawa beserta sepeda motor yang telah diambil tersebut.   
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi APID SUPA ALS APID AK SUDIRMAN (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,. (tiga belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya