Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Sbw PT Bank MEGA Tbk 1.Siti Amnnah
2.Abi Kusno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUTI ANDAYANI SEBAYANG, S.H.PT Bank MEGA Tbk
2MOCH PRING MUSIBATAWI, S.H.PT Bank MEGA Tbk
3DJOKO SENO NUGROHO, S.H.PT Bank MEGA Tbk
4TUNGGUL TAMBUNAN,S.H.PT Bank MEGA Tbk
5ERZA BESARI PUTRA, S.H.PT Bank MEGA Tbk
6FERRY EDWARD M.GOELTOM, S.H.PT Bank MEGA Tbk
7YOGA WISNU YOEDAPRADJA, S.H.PT Bank MEGA Tbk
8DWIKY PRADIPTA, S.H.PT Bank MEGA Tbk
9ARDIYANTO NOFIARPT Bank MEGA Tbk
10HILARIUS NESAPPT Bank MEGA Tbk
Tergugat
NoNama
1Siti Amnnah
2Abi Kusno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 219 tanggal 13 Maret 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs Joko Derpo Yuwono, SH Notaris di Sumbawa berikut lampiran perjanjian kreditnya;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan hutang Para Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan : Rp. 403.063.854,81
Sisa Pokok Pinjaman Term Loan : Rp.  96.936.145,19
Total : Rp. 500.000.000,00
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
 
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan : Rp. 403.063.854,81
Sisa Pokok Pinjaman Term Loan : Rp.  96.936.145,19
Total : Rp. 500.000.000,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak