INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | PT Bank MEGA Tbk | 1.Siti Amnnah 2.Abi Kusno |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak dapat dibatalkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 219 tanggal 13 Maret 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Drs Joko Derpo Yuwono, SH Notaris di Sumbawa berikut lampiran perjanjian kreditnya;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan hutang Para Tergugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan : Rp. 403.063.854,81
Sisa Pokok Pinjaman Term Loan : Rp. 96.936.145,19
Total : Rp. 500.000.000,00
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok Pinjaman Fixed Loan : Rp. 403.063.854,81
Sisa Pokok Pinjaman Term Loan : Rp. 96.936.145,19
Total : Rp. 500.000.000,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |