| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AGUS SETIADI HINDRO pada waktu-waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BPR Samawa Kencana Kas Pelayanan Lunyuk yang beralamat di Jln. Lingkar Selatan Desa Perung, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Anggota dewan komisaris a tau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Terdakwa AGUS SETIADI HINDRO menjabat sebagai Pimpinan Bank BPR Samawa Kencana Kas Pelayanan Lunyuk sejak 03 September 2021 berdasarkan SK Direktur Utama Nomor 028/DIR-BSK/2021 dan mendapatkan gaji;
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk mematuhi prosedur perbankan sebagaimana diatur dalam SK Direksi No. 13/DIR-BSK/2023 (Prosedur Kredit) dan SK Direksi No. 119/DIR-BSK/2022 (Prosedur Tabungan). Namun, Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan Staf Kredit dan Staf Marketing agar seluruh uang pelunasan nasabah diserahkan langsung kepada Terdakwa, dan bukan kepada Kasir sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b SK Direksi No. 13/DIR-BSK/2023. Akibatnya, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Kasir dan tidak dibukukan ke dalam sistem administrasi kredit bank;
- Bahwa atas tindakan terdakwa tersebut, status kredit nasabah dalam sistem Aplikasi IBS USSI tetap terbaca belum lunas atau menunggak. Untuk menutupi jejak perbuatannya dari audit Kantor Pusat, Terdakwa Bahwa guna menutupi penyimpangan dana nasabah yang telah dilakukannya, Terdakwa AGUS SETIADI HINDRO menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta Saksi Kamson Sandi (Staf Kredit) untuk melakukan login ke dalam sistem perbankan IBS USSI pada komputer kerja di Kantor Kas Lunyuk. Setelah aplikasi dalam keadaan aktif (login), Terdakwa meminta Saksi Kamson Sandi untuk meninggalkan mejanya dengan alasan penugasan lapangan.
- Dalam kondisi sistem yang masih aktif menggunakan User ID 10818 milik Saksi Kamson Sandi tersebut, Terdakwa menggunakan akses aplikasi tersebut tanpa seizin pemilik akun untuk melakukan transaksi pemindahbukuan (Overbooking) secara sepihak dari rekening tabungan milik nasabah ke rekening kredit nasabah lain.
- Bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, adapun serangkaian tindakan terdakwa selengkapnya diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Internal yang dilakukan oleh Tim Audit PT. BPR Samawa Kencana (BSK) pada tanggal 16 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, sebagai berikut:
-
- Terdakwa menggunakan uang kas tunai operasional bank untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah).
- Terdakwa menerima uang dari sdr. Mustafa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk penyelesaian penjualan aset tanah atas kerugian bank, namun Terdakwa hanya menyetorkan Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) ke kas bank, dan menggunakan sisanya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
- Terdakwa membuat dokumen pengajuan kredit menggunakan identitas 9 (sembilan) orang nasabah atas nama Damhuji, Nasrullah, Sadri, Ganda Marta, Ermini Safitri, Huderiah, Mursali, Nurhindin, dan Yulia Asri tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu mencairkan dan menguasai uangnya dengan total Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Terdakwa memerintahkan pembuatan slip penarikan seolah-olah dilakukan oleh nasabah, yang berujung pada ditariknya uang tabungan SDN Talonang Baru secara tunai sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan tabungan a.n. Dewi Yulfiana sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Terdakwa menerima setoran tunai pelunasan kredit dari saksi Rifai sebesar Rp 61.250.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa menginput pencatatan yang tidak benar dengan memasukkan uang tersebut ke tabungan saksi Ajirni, lalu menarik tunai tabungan tersebut beberapa kali untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kekurangan setor atas pelunasan kredit saksi Rifai sebesar Rp 21.100.000,- (dua puluh satu juta seratus ribu rupiah).
- Terdakwa masuk ke sistem aplikasi IBS USSI dan menginput penyelesaian pembayaran/pelunasan kredit dari puluhan nasabah dengan cara memindahkan dana (OB) secara sepihak dari 4 (empat) rekening tabungan nasabah lain tanpa izin, yakni dari tabungan a.n. Sahmin Rp 124.389.166,58 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah lima puluh delapan sen), tabungan a.n. Nurjanah Rp 206.583.380,- (dua ratus enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), tabungan a.n. Muhammad Izqian Anugrah Rp 27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dan tabungan a.n. Ajirni Rp 15.150.000,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total penyimpangan pembukuan melalui Overbooking mencapai Rp 373.422.546,58,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah lima puluh delapan sen).
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan adanya pencatatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berdasarkan Hasil Audit, PT. BPR Samawa Kencana Kas Pelayanan Lunyuk mengalami total indikasi kerugian akibat penyalahgunaan wewenang oleh Terdakwa selaku pimpinan kas lunyuk sebesar Rp 1.126.522.546,58 (satu miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah koma lima puluh delapan sen).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a Jo. Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS SETIADI HINDRO pada waktu-waktu antara tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank BPR Samawa Kencana Kas Pelayanan Lunyuk yang beralamat di Jln. Lingkar Selatan Desa Perung, Kec. Lunyuk, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Terdakwa AGUS SETIADI HINDRO menjabat sebagai Pimpinan Bank BPR Samawa Kencana Kas Pelayanan Lunyuk sejak 03 September 2021 berdasarkan SK Direktur Utama Nomor 028/DIR-BSK/2021;
- Bahwa Terdakwa dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk mematuhi prosedur perbankan sebagaimana diatur dalam SK Direksi No. 13/DIR-BSK/2023 (Prosedur Kredit) dan SK Direksi No. 119/DIR-BSK/2022 (Prosedur Tabungan). Namun, Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memerintahkan Staf Kredit dan Staf Marketing agar seluruh uang pelunasan nasabah diserahkan langsung kepada Terdakwa, dan bukan kepada Kasir sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b SK Direksi No. 13/DIR-BSK/2023. Akibatnya, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Kasir dan tidak dibukukan ke dalam sistem administrasi kredit bank;
- Bahwa atas tindakan terdakwa tersebut, status kredit nasabah dalam sistem Aplikasi IBS USSI tetap terbaca belum lunas atau menunggak. Untuk menutupi jejak perbuatannya dari audit Kantor Pusat, Terdakwa Bahwa guna menutupi penyimpangan dana nasabah yang telah dilakukannya, Terdakwa AGUS SETIADI HINDRO menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta Saksi Kamson Sandi (Staf Kredit) untuk melakukan login ke dalam sistem perbankan IBS USSI pada komputer kerja di Kantor Kas Lunyuk. Setelah aplikasi dalam keadaan aktif (login), Terdakwa meminta Saksi Kamson Sandi untuk meninggalkan mejanya dengan alasan penugasan lapangan.
- Dalam kondisi sistem yang masih aktif menggunakan User ID 10818 milik Saksi Kamson Sandi tersebut, Terdakwa menggunakan akses aplikasi tersebut tanpa seizin pemilik akun untuk melakukan transaksi pemindahbukuan (Overbooking) secara sepihak dari rekening tabungan milik nasabah ke rekening kredit nasabah lain.
- Bahwa perbuatan tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan, adapun serangkaian tindakan terdakwa selengkapnya diuraikan dalam Laporan Hasil Audit Internal yang dilakukan oleh Tim Audit PT. BPR Samawa Kencana (BSK) pada tanggal 16 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, sebagai berikut:
-
- Terdakwa menggunakan uang kas tunai operasional bank untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah).
- Terdakwa menerima uang dari sdr. Mustafa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk penyelesaian penjualan aset tanah atas kerugian bank, namun Terdakwa hanya menyetorkan Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) ke kas bank, dan menggunakan sisanya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
- Terdakwa membuat dokumen pengajuan kredit menggunakan identitas 9 (sembilan) orang nasabah atas nama Damhuji, Nasrullah, Sadri, Ganda Marta, Ermini Safitri, Huderiah, Mursali, Nurhindin, dan Yulia Asri tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu mencairkan dan menguasai uangnya dengan total Rp 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Terdakwa memerintahkan pembuatan slip penarikan seolah-olah dilakukan oleh nasabah, yang berujung pada ditariknya uang tabungan SDN Talonang Baru secara tunai sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan tabungan a.n. Dewi Yulfiana sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Terdakwa menerima setoran tunai pelunasan kredit dari saksi Rifai sebesar Rp 61.250.000,- (enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa menginput pencatatan yang tidak benar dengan memasukkan uang tersebut ke tabungan saksi Ajirni, lalu menarik tunai tabungan tersebut beberapa kali untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kekurangan setor atas pelunasan kredit saksi Rifai sebesar Rp 21.100.000,- (dua puluh satu juta seratus ribu rupiah).
- Terdakwa masuk ke sistem aplikasi IBS USSI dan menginput penyelesaian pembayaran/pelunasan kredit dari puluhan nasabah dengan cara memindahkan dana (OB) secara sepihak dari 4 (empat) rekening tabungan nasabah lain tanpa izin, yakni dari tabungan a.n. Sahmin Rp 124.389.166,58 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah lima puluh delapan sen), tabungan a.n. Nurjanah Rp 206.583.380,- (dua ratus enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), tabungan a.n. Muhammad Izqian Anugrah Rp 27.300.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dan tabungan a.n. Ajirni Rp 15.150.000,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total penyimpangan pembukuan melalui Overbooking mencapai Rp 373.422.546,58,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah lima puluh delapan sen).
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan adanya pencatatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berdasarkan Hasil Audit, PT. BPR Samawa Kencana Kas Pelayanan Lunyuk mengalami total indikasi kerugian akibat penyalahgunaan wewenang oleh Terdakwa selaku pimpinan kas lunyuk sebesar Rp 1.126.522.546,58 (satu miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah koma lima puluh delapan sen).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |