Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/LH/2024/PN Sbw 1.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.RIKA EKAYANTI
4.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
LAHMUDIN Als SIMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 96/Pid.B/LH/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-649/N.2.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3RIKA EKAYANTI
4LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAHMUDIN Als SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUSNAINI, S.H.LAHMUDIN Als SIMON
2MULYAWAN, SH.LAHMUDIN Als SIMON
3JUNAIDI, SH.LAHMUDIN Als SIMON
4MUKHLIS, SH.LAHMUDIN Als SIMON
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LAHMUDIN Als. SIMON pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 18.20 Wita atau setidak - tidaknya pada bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Bima, Desa Hijrah, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Prop. NTB atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Berawal berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat bahwa sering terjadinya pengangkutan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berlokasi di SPBU Lape, tepatnya di Jalan Raya Lintas Sumbawa – Bima, Desa Hijrah, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi I WAYAN BUDIARTA, S.Kep.Ners. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) dengan Saksi BENY PRATAMA, S.Sos. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) bersama team Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menindak lanjuti laporan tersebut;

 

  • Kemudian pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita, Saksi I WAYAN BUDIARTA, S.Kep.Ners. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) dengan Saksi BENY PRATAMA, S.Sos. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) bersama team Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB berangkat ke lokasi yang dimaksud, dan disaat melintas di SPBU Lape terlihat 1 (satu) unit Kendaraan dumtruck dengan Nomor Polisi EA 8452 F yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar, lalu melihat selang Nosel BBM Solar tersebut diarahkan keatas drum yang ada diatas bak kendaraan dumtruck tersebut, dan sedang dilakukan pengisian kedalam drum drum yang ada di atas kendaraan dumtruck tersebut;

 

  • Melihat hal tersebut, Saksi I WAYAN BUDIARTA, S.Kep.Ners. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) dengan Saksi BENY PRATAMA, S.Sos. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) bersama team Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan pemantauan, kemudian setelah selesai melakukan pengisian, dan setelah Terdakwa LAHMUDIN Als. SIMON menyelesaikan pembayaran, kemudian kendaraan tersebut pergi meninggalkan SPBU tersebut, dan diikuti oleh Saksi I WAYAN BUDIARTA, S.Kep.Ners. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) dengan Saksi BENY PRATAMA, S.Sos. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) bersama team Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB kemana arah tujuan BBM tersebut akan dibawa, kemudian karena mempertimbangkan situasi kondisi saat itu, akhirnya diberhentikan/di stop kendaraan dumtruck tersebut;

 

  • Dan Saksi I WAYAN BUDIARTA, S.Kep.Ners. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) dengan Saksi BENY PRATAMA, S.Sos. (Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB) bersama team Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menanyakan kepada terdakwa sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, dan diterangkan oleh terdakwa barang yang diangkutnya tersebut adalah BBM jenis Solar yang di subsidi pemerintah sebanyak 14 (empat belas) drum yang berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter per drum, sehingga total jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang dimuat/diangkut berjumlah sekitar 2800 (dua ribu delapan ratus) liter, dan dibeli di SPBU dengan harga Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dan dibayarkan ke petugas SPBU Lape sejumlah Rp.19.040.000, (sembilan belas juta empat puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa terhadap kendaraan dumtruck dengan Nomor Polisi EA 8452 F tersebut adalah milik IBU ROYAHI yang disewa oleh Terdakwa dengan harga sewa Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) perhari, sedangkan terhadap 14 (empat belas) buah drum yang berisikan minyak jenis solar tersebut merupakan milik terdakwa sendiri, dan rencananya oleh terdakwa terhadap minyak jenis solar tersebut akan dijual/diniagakan kembali secara ecer kepada beberapa pemilik kendaraan dumtruck, dan beberapa kios yang berada di Desa pedesak, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa dengan harga Rp.8000 (delapan ribu rupiah) per liter;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin ataupun badan usaha terkait dengan kegiatan usahanya yang memperjualbelikan/meniagakan bahan bakar minyak jenis solar, dan terdakwa mengetahui bahwa kegiatan pengisian, pengangkutan serta meniagakan/memperjualbelikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Perundang – undangan yang berlaku.

 

 

Perbuatan terdakwa LAHMUDIN Als. SIMON sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya