Petitum |
- Menerima Gugatan Perlawanan Eksekusi Kami selaku Para Pelawan Eksekusi seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan huum Kami selaku Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan yang baik dan/atau beritikad baik ; --------------------------------------------
- Menyatakan Legal Standing Para Pelawan Eksekusi selaku Anggota dan/atau Kelompok Anggota KUD Olat Ojong Sumbawa sesuai dengan ketentuan hukumnya adalah merupakan pemilik dari KUD Olat Ojong Sumbawa dan/atau memiliki Kepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan Eksekusi dalam perkara ini ; ------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Terlawan Eksekusi dalam menguasai dan/atau mengakui kepemilikannya serta menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 05 tahun 2002 a/n PUSKUD NTB yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I tanggal 19 September 2002 atas Bidang Tanah seluas = 10.000. m2. yang diatasnya berdiri bangunan GLK KUD Olat Ojong Sumbawa adalah suatu hal yang tidak sah menurut ketentuan hukumnya, karena dilakukannya tanpa dasar dan/atau alas hak yang jelas dan bersifat manipulasi hak ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum putusan perkara yang telah dimohonkan eksekusinya oleh Terlawan Eksekusi bersifat Non Eksekutable karena sesungguhnya sesuai dengan peruntukkannya Pembangunan GLK KUD Olat Ojong Sumbawa untuk menunjang kegiatan usaha KUD Olat Ojong Sumbawa, bukan untuk PUSKUD NTB ; ----------------------------------------------------------------
- Menetapkan hukum menunda dan/ata menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan Ekseskusi ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 20/Pdt. G/ 2017/PN. Sbw. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 35/Pdt.G/2018/PT.Mtr. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3390 K/Pdt/2018, tanggal 19 Desember 2018 ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam proses Gugata Perlawanan Eksekusi ini sesuai dengan ketentuan hukumnya. --------------------------------------------------------------------------
-
Dan :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Dalam Provisi :
-
Mengabulka Permohonan Kami selaku pihak Para Pelawan Eksekusi agar menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa tanggal 11 Desember 2019 atas Permohonan Terlawan Eksekusi dalam perara Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa No. 20/Pdt.G/2017/PN-SBw. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 35/Pdt.G/2018/PT. Mtr. o. Putusan Mahamah Agung RI No. 3390 K/Pdt./2018. Tanggal 19 Desember 2018. Sampai Perkara Perlawanan Eksekusi ini telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ), dan mohon pula agar Putusannya dapat dialankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan dan/atau Bantahan dari Terlawan Eksekusi dan/atau Para Turut Terlawan Eksekusi ; --------------------------
- Dalam Pokok Perara :
-
- Menerima Gugatan Perlawanan Eksekusi Kami selaku Para Pelawan Eksekusi seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan huum Kami selaku Para Pelawan Eksekusi adalah Para Pelawan yang baik dan/atau beritikad baik ; --------------------------------------------
- Menyatakan Legal Standing Para Pelawan Eksekusi selaku Anggota dan/atau Kelompok Anggota KUD Olat Ojong Sumbawa sesuai dengan ketentuan hukumnya adalah merupakan pemilik dari KUD Olat Ojong Sumbawa dan/atau memiliki Kepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan Eksekusi dalam perkara ini ; ------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Terlawan Eksekusi dalam menguasai dan/atau mengakui kepemilikannya serta menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 05 tahun 2002 a/n PUSKUD NTB yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I tanggal 19 September 2002 atas Bidang Tanah seluas = 10.000. m2. yang diatasnya berdiri bangunan GLK KUD Olat Ojong Sumbawa adalah suatu hal yang tidak sah menurut ketentuan hukumnya, karena dilakukannya tanpa dasar dan/atau alas hak yang jelas dan bersifat manipulasi hak ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum putusan perkara yang telah dimohonkan eksekusinya oleh Terlawan Eksekusi bersifat Non Eksekutable karena sesungguhnya sesuai dengan peruntukkannya Pembangunan GLK KUD Olat Ojong Sumbawa untuk menunjang kegiatan usaha KUD Olat Ojong Sumbawa, bukan untuk PUSKUD NTB ; ----------------------------------------------------------------
- Menetapkan hukum menunda dan/ata menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan Ekseskusi ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 20/Pdt. G/ 2017/PN. Sbw. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 35/Pdt.G/2018/PT.Mtr. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3390 K/Pdt/2018, tanggal 19 Desember 2018 ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam proses Gugata Perlawanan Eksekusi ini sesuai dengan ketentuan hukumnya. --------------------------------------------------------------------------
-
Dan :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menerima Permohonan Pernyataan Kasasi yang telah Kami selaku Para Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi ajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada tanggal 8 Juni 2018 ; ------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Kasasi Kami selaku Para Penggugat/ Terbanding/ Pemohon Kasasi seluruhnya ; --------------------------------------------------------------
- Menolak Kontra Memorie Kasasi dari Tergugat I/ Pembanding/ Termohon Kasasi seluruhnya sebagai suatu hal yang tidak dilandasi oleh dasar hukum yang jelas dan benar ; -------------------------------------------------------------------------
Dengan Mengadili Sendiri : ----------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Judex Pactie Pengadilan Tinggi Mataram tanggal Mei 2017 sebagai suatu Putusan yang tidak dilandasi oleh suatu pertimbangan hukum dan/atau penerapan hukum yang benar menurut hokum ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 20/Padt.G/201/PN-SBW. tanggal 16 Januari 201; ------------------------------------
- Menghukum Tergugat I / Pembanding/ Termohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sesuai dengan ketentuan hukumnya ; -------------------------------------------------------------
|