Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.ZANUAR IRKHAM, S.H.
2.HERMANTO HARIADI, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
ARIE KARTIKA DEWI ALS ARI AK SYAMSUDIN SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2019/N.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZANUAR IRKHAM, S.H.
2HERMANTO HARIADI, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE KARTIKA DEWI ALS ARI AK SYAMSUDIN SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURAHMAN. MD,SH,MH.ARIE KARTIKA DEWI ALS ARI AK SYAMSUDIN SIMANJUNTAK
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIE KARTIKA DEWI ALS ARI AK SYASUDIN SIMANJUNTAK pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln. Garuda tepatnya dijalan lurus sebelum tikungan ringan kekiri dari arah Sumbawa Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban FAHRUR ROZI”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 Wita Terdakwa bersama dengan anak Terdakwa yaitu Sdri. NENGSIH NUR OLIVIA hendak pulang dari kampung pekat dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobilio warna putih dengan Nopol : EA 1160 AB menuju rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa yang mana pada saat itu posisi Terdakwa yang mengemudikan kendaraan sedangkan Sdri. NENGSIH NUR OLIVIA duduk dikursi penumpang disebelah kiri Terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 12.30 Wita setelah sampai di Jln. Garuda tepatnya dijalan lurus sebelum tikungan ringan kekiri dari arah Sumbawa Terdakwa memperlambat laju kendaraan dan menyalakan lampu reting kanan karena hendak berbelok menuju rumah Terdakwa yang berada diseberang jalan, posisi kendaraan Terdakwa berada ditengah jalur dan dalam keadaan berhenti sambil menunggu kondisi jalan sepi, setelah merasa tidak ada kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan kemudian Terdakwa membelokkan kendaraan ke arah kanan menuju seberang jalan, pada saat kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang dijalur kanan dari arah Sumbawa tepatnya ditikungan tiba-tiba melaju kendaraan Sepeda Motor Merk Satria F150 warna abu-abu hitam Nopol : EA 5714 AB dari arah berlawanan yang dikendarai oleh korban FAHRUR ROZI sehingga menyebabkan terjadi benturan antara kendaraan korban dengan kendaraan Terdakwa karena posisi kendaraan Terdakwa sudah berada dijalur sebelah kanan dan menghalangi jalur dari kendaraan Korban. Setelah itu Terdakwa langsung memberhentikan kendaraan dan turun melihat Korban yang dalam keadaan tidak sadar. Lalu Terdakwa dengan bantuan dari masyarakat sekitar mengangkat korban kedalam kendaraan Terdakwa kemudian mengantarkan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan.
  • Bahwa Terdakwa yang mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Mobilio warna putih dengan Nopol : EA 1160 AB ketika hendak berbelok tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mana Terdakwa berbelok pada tempat yang tidak semestinya yaitu sebelum tikungan dengan rambu marka jalan utuh dan tidak membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, selain itu Terdakwa yang berbelok sebelum tikungan menyebabkan korban dari arah berlawanan tidak dapat melihat kendaraan Terdakwa karena daerah tersebut merupakan daerah pemukiman yang menyebabkan jarak pandang yang terhalang, dan posisi kendaraan Terdakwa sudah berada dijalur kendaraan korban sehingga terjadi benturan antara Terdakwa dengan Korban. 
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/178/Biasa/RSUD/VIII/2025 atas nama FAHRUR ROZI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Novi Triana, menyatakan sebagai berikut :
  • Keadaan Umum : Sadar.
  • Status Lokalis (keadaan setempat) :
  • Tidak terdapat luka-luka
  • Nampak pendarahan aktif dikedua lubang telinga.
  • Kesimpulan :
  • Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  • Korban meninggal dunia akibat dari cedera kepala bagian dalam karena korban mengalami pendarahan dikedua telinga dan hidungnya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban FAHRUR ROZI dinyatakan meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 12.45 wita berdasarkan surat keterangan kematian No. 400/7.240/ VII/RSUD/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa dan ditandatangani oleh dr. Rian Triana sekaligus dokter pemeriksa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya