| Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa ia Terdakwa GUFRAN , S.T. BIN HAJI MANSHUR, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT 007 RW 004 Lingk. Muhajirin, Kel. Bugis Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat., Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.27 Terdakwa menghubungi saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. via Whatsapp yang berisi:
- Terdakwa : “D mana “ , “Abah iyat loka mau nempill belanja. Bi ke.”, “Lg d mn”. (Menanyakan terkait posisi saksi ARI dan menanyakan ketersediaan barang dengan mengatasnamakan seseorang bernama “abah iyat”)
- Saksi ARI : “Ne otw btn”, “Bawain klip amie” (Dalam perjalanan dan minta tolong dibawakan klip kepada Terdakwa)
- Terdakwa : “Ketemu d btn” (lokasi pertemuan di BTN milik Terdakwa)
Lalu saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. langsung pergi menuju ke BTN rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Baiti Janatti yang beralamat di Rt 007 Rw.004 Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.
- Bahwa sesampainya saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. di rumah atau BTN milik Terdakwa, saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. dan Terdakwa menggunakan sabu yang telah diambil sebelumnya oleh saksi ARI KUSUMAYADI, S.H.. Setelah itu, saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan timbangan. Kemudian terdakwa menelepon temannya yang bernama OJAN (DPO) pada tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.57 untuk meminjam timbangan. Setelah mendapatkan timbangan tersebut, Saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. mulai membagi sabu yang telah didapat tersebut menjadi 9 (Sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang mana kira-kira berat dari masing-masing plastik klip yaitu 0,15 (nol koma satu lima) gram. Bahwa terhadap 9 (Sembilan) lembar plastik klip tersebut terbagi menjadi 2 (dua) lembar plastic klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang akan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. berikan kepada Terdakwa.
- Lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita saat saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. dan Terdakwa sedang mengobrol di teras rumah milik Terdakwa, saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. melihat ada orang masuk ke dalam area rumah Terdakwa dan orang yang masuk ke halaman rumah tersebut adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, yang dimana saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. langsung menghampiri saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI sembari menyodorkan tangan yang menggenggam narkotika jenis sabu kepada saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI namun saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI menolak dan menghindar sehingga saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. membuang narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip diatas tanah didepan teras rumah Terdakwa.
- Bahwa polisi memanggil saksi yaitu diantaranya Saksi Muhammad selaku RT dan Saksi Adnan Perdana selaku warga setempat dan dihadiri juga oleh saksi dari pihak Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, saksi MUH. JULIAWANSYAH, saksi ADI HARYANTO dan setelah ada saksi-saksi polisi kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan saksi-saksi, lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih di kantong celana samping sebelah kanan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H.;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Biru di kantong celana sebelah kiri Terdakwa.
kemudian polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah Tersangka dan menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar plastrik klip yang masing masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu di teras depan rumah milik terdakwa;
- 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) piva kaca di kamar tidur terdakwa;
- 2 (dua) buah korek api gas di kamar tidur terdakwa ;
- 1 (satu) buah jarum sumbu di kamar tidur terdakwa;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing di kamar tidur terdakwa;
- 1 (satu) buah kotak warna merah di kamar tidur terdakwa.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Asrama Polres Sumbawa Barat yang merupakan tempat tinggal dari saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Hp merk Infinix
- 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing
- 1 (satu) buah piva kaca
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong
- 2 (dua) buah pipet plastik yang di bengkokan
- Bahwa setelah polisi selesai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan badan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. serta rumah terdakwa, kemudian polisi membawa terdakwa dan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berdasarkan TAP sita PN atas Nama. ARI KUSUMAYADI, S.H. ALS ARI BIN AHMAD FAJRI barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A yg didalamya berisi;
-
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A1 dengan bruto 0.36 (nol koma tiga enam) gram atau dengan berat netto 0.13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A2 dengan bruto 0.36 (nol koma tiga enam) gram atau dengan berat netto 0.13 (nol koma satu tiga) grami;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A3 dengan bruto 0.35 (nol koma tiga lima) gram atau dengan berat netto 0.12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A4 dengan bruto 0.40 (nol koma empat nol) gram atau dengan berat netto 0.17(nol koma satu tujuh) gram;
-
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B yg didalamya berisi;
-
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B1 dengan bruto 0.43 (nol koma empat tiga) gram atau dengan berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B2 dengan bruto 0.42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram:
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B3 dengan bruto 0.43 (nol koma empat tiga) gram ata dengan berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B4 dengan bruto 0.42 (nol koma empat dual gram atau dengan berat netto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram:
-
- 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C berisi kristal bening yg diduga sabu 0.46 (nol koma empat enam) gram; dengan berat bruto 0.69 (nol koma enam sembilan) gram atau dengan berat netto
Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 3.86 (tiga koma delapan enam) gram atau dengan berat netto 1.79 (satu koma tuiuh sembilan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0.05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 1.74 (satu koma tujun empat) gram dijadikan barang buki pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
-
- 1 (satu) buah kotak warna merah;
- 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa ???? ;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah jarum sumbu biru;
- 2 (dua) buah pipet plastik ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung wara putih;
- 1 (satu) buah kotak Hp merk Invinix;
- 1 (satu) buah piva kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang di bengkokan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/12036.04/2026 dengan hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. PEGADAIAN Cabang TALIWANG pada tanggal 12 Februari 2026, atas penimbangan barang sitaan/barang bukti berupa 9 lembar plastik klip diduga berat total bruto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram atau dengan berat total netto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMUSNAHAN BENDA SITAAN / BARANG BUKTI pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 jam 10.00 WITA dengan Nomor Surat Perintah Pemusnahan benda sitaan / Barang bukti : SP.Sita/ 05.d / II / 2026 / Resnarkoba menyatakan bahwa Barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total 1,24 (satu koma dua empat) gram untuk dimusnahkan sedangkan sisanya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0884 tertanggal 13 Februari 2026 dengan hasil Positif serta dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM tertanggal 13 Februari 2026 dengan Hasil test sampel urine Positif mengandung Metamfetamin atas nama pasien Sdr. GUFRAN, ST Bin Haji Manshur dengan Nomor : NAR-R1.00338/LHU/BLKPK/II/2026.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa GUFRAN , S.T. BIN HAJI MANSHUR, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT 007 RW 004 Lingk. Muhajirin, Kel. Bugis Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat., Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.27 Terdakwa menghubungi saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. via Whatsapp yang berisi:
- Terdakwa : “D mana “ , “Abah iyat loka mau nempill belanja. Bi ke.”, “Lg d mn”. (Menanyakan terkait posisi saksi ARI dan menanyakan ketersediaan barang dengan mengatasnamakan seseorang bernama “abah iyat”)
- Saksi ARI : “Ne otw btn”, “Bawain klip amie” (Dalam perjalanan dan minta tolong dibawakan klip kepada Terdakwa)
- Terdakwa : “Ketemu d btn” (lokasi pertemuan di BTN milik Terdakwa)
Lalu saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. langsung pergi menuju ke BTN rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Baiti Janatti yang beralamat di Rt 007 Rw.004 Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.
- Bahwa sesampainya saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. di rumah atau BTN milik Terdakwa, saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. dan Terdakwa menggunakan sabu yang telah diambil sebelumnya oleh saksi ARI KUSUMAYADI, S.H.. Setelah itu, saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan timbangan. Kemudian terdakwa menelepon temannya yang bernama OJAN (DPO) untuk meminjam timbangan. Setelah mendapatkan timbangan tersebut, Saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. mulai membagi sabu yang telah didapat tersebut menjadi 9 (Sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang mana kira-kira berat dari masing-masing plastik klip yaitu 0,15 (nol koma satu lima) gram. Bahwa terhadap 9 (Sembilan) lembar plastik klip tersebut terbagi menjadi 2 (dua) lembar plastic klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang akan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. berikan kepada Terdakwa.
- Lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita saat saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. dan Terdakwa sedang mengobrol di teras rumah milik Terdakwa, saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. melihat ada orang masuk ke dalam area rumah Terdakwa dan orang yang masuk ke halaman rumah tersebut adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, yang dimana saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. langsung menghampiri saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI sembari menyodorkan tangan yang menggenggam narkotika jenis sabu kepada saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI namun saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI menolak dan menghindar sehingga saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. membuang narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip diatas tanah didepan teras rumah Terdakwa.
- Bahwa polisi memanggil saksi yaitu diantaranya Saksi Muhammad selaku RT dan Saksi Adnan Perdana selaku warga setempat dan dihadiri juga oleh saksi dari pihak Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, saksi MUH. JULIAWANSYAH, saksi ADI HARYANTO dan setelah ada saksi-saksi polisi kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan saksi-saksi, lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih di kantong celana samping sebelah kanan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H.;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Biru di kantong celana sebelah kiri Terdakwa.
kemudian polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah Tersangka dan menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar plastrik klip yang masing masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu di teras depan rumah milik terdakwa;
- 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) piva kaca di kamar tidur terdakwa;
- 2 (dua) buah korek api gas di kamar tidur terdakwa ;
- 1 (satu) buah jarum sumbu di kamar tidur terdakwa;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing di kamar tidur terdakwa;
- 1 (satu) buah kotak warna merah di kamar tidur terdakwa.
- Bahwa setelah melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Asrama Polres Sumbawa Barat yang merupakan tempat tinggal dari saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Hp merk Infinix
- 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing
- 1 (satu) buah piva kaca
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong
- 2 (dua) buah pipet plastik yang di bengkokan
- Bahwa setelah polisi selesai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan badan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. serta rumah terdakwa, kemudian polisi membawa terdakwa dan saksi ARI KUSUMAYADI, S.H. serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/12036.04/2026 dengan hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. PEGADAIAN Cabang TALIWANG pada tanggal 12 Februari 2026, atas penimbangan barang sitaan/barang bukti berupa 9 lembar plastik klip diduga berat total bruto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram atau dengan berat total netto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMUSNAHAN BENDA SITAAN / BARANG BUKTI pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 jam 10.00 WITA dengan Nomor Surat Perintah Pemusnahan benda sitaan / Barang bukti : SP.Sita/ 05.d / II / 2026 / Resnarkoba menyatakan bahwa Barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total 1,24 (satu koma dua empat) gram untuk dimusnahkan sedangkan sisanya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0884 tertanggal 13 Februari 2026 dengan hasil Positif serta dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM tertanggal 13 Februari 2026 dengan Hasil test sampel urine Positif mengandung Metamfetamin atas nama pasien Sdr. GUFRAN, ST Bin Haji Manshur dengan Nomor NAR-R1.00338/LHU/BLKPK/II/2026.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal Penggunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------------------------
-------------Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) huruf a Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---------------------------------------- |