Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2025/PN Sbw 3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
4.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
5.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1986/N.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL bersama-sama dengan HAFID (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di wilayah sungai Ambegue, Dusun Arung Santek, Desa Labuhan Aji, Kec. Labuhan Badas, Kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada hewan ternak oleh dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, bermula ketika Terdakwa AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL diajak oleh HAFID (DPO) untuk pergi menembak sapi dan Terdakwa menyetujuinya. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju wilayah sungai Ambegue, Dusun Arung Santek, Desa Labuhan Aji, Kec. Labuhan Badas, Kab. Sumbawa.
  • Bahwa Terdakwa dan HAFID (DPO) mengetahui saksi korban TAMRIN AK BERAHI dan saksi EMA MS BINTI M.SALEH (yang merupakan suami-istri) sedang tidak berada di kandang ternaknya karena pulang ke rumah untuk makan siang dan sholat.
  • Selanjutnya, Terdakwa dan HAFID (DPO) mendatangi kandang milik saksi korban TAMRIN, lalu membuka pintu utama kandang yang sebelumnya telah ditutup dan diikat (dikunci) menggunakan ikatan simpul tali nylon warna biru sehingga menyebabkan 18 (delapan belas) ekor sapi milik korban keluar dari kandang.
  • Bahwa Terdakwa dan HAFID (DPO) kemudian menggiring 1 (satu) ekor Sapi Jantan muda, Peranakan Limosin, warna hitam, umur 1 tahun 6 bulan milik saksi korban TAMRIN menjauh dari kandang, hingga berjarak sekitar 100 (seratus) meter di sebelah timur kandang.
  • Bahwa selanjutnya HAFID (DPO) melakukan penembakan terhadap sapi tersebut menggunakan 1 (satu) unit senjata api rakitan hingga sapi tersebut jatuh dan tergeletak.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan HAFID (DPO) tersebut dilihat secara langsung oleh saksi NURHAYATI ALSA HAYA BINTI M.SALEH, yang saat itu sedang mencari buah kelor dan bersembunyi di balik pohon kayu jawa dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari Terdakwa dan HAFID (DPO). Saksi NURHAYATI melihat Terdakwa AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL sedang memasukkan senjata api yang digunakannya ke dalam sarung senjata yang ditaruh di pundak kirinya. Setelah itu, HAFID (DPO) menyayat paha kiri dan kanan sapi tersebut menggunakan parang agar sapi tersebut tidak dapat lari. Kemudian Terdakwa AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL mengambil parang yang sebelumnya dipegang oleh HAFID (DPO) dan langsung menyembelih sapi tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa AGUSTUS ALS KOBO AK ISMAIL bersama dengan HAFID (DPO), saksi korban TAMRIN AK BERAHI mengalami kerugian atas kematian 1 (satu) ekor sapi Peranakan Limosin miliknya yang ditaksir sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya