Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2023/PN Sbw M. TEGUH BUDIMAN 1.A. Rahman Ak Haji Tahami
2.Lukman Taufik Ak Haji Tahami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat 007/SP/pdt.g/IX/2023
Penggugat
NoNama
1M. TEGUH BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYATRIA POLANDA SHM. TEGUH BUDIMAN
Tergugat
NoNama
1A. Rahman Ak Haji Tahami
2Lukman Taufik Ak Haji Tahami
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan perlawanan (derdenverzet) dari Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Hak Atas Tanah yang merupakan sekaligus Kwitansi Jual Beli Tanah tertanggal. 20 Juli 2018, dengan No. Reg : 593/1206/Ds.Lp/2018, adalah sah menurut Hukum ;
4. Menyatakan bahwa sebagian tanah yang menjadi Obyek sengketa dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 19/Pdt.G/2022/PN.Sbw. tanggal, 10 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 226/PDT/2022/PT.MTR. tanggal, 25 Januari 2023, yang akan dieksekusi tersebut adalah hak milik Pelawan Eksekusi ; 
5. Menyatakan tidak dapat dieksekusi putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 19/Pdt.G/2022/PN.Sbw. tanggal, 10 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 226/PDT/2022/PT.MTR. tanggal, 25 Januari 2023, oleh karena sebagian dari obyek sengketa yang akan dieksekusi tersebut  adalah tanah sawah milik Pelawan Eksekusi;
6. Menghukum Para Terlawan Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perlawanan (derdenverzet) ini;
7. Dan/atau memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak