Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.SESARTO PUTRA, S.H.
2.TIGANA BARKAH MARADONA, S.H.
3.Ketut Ari Santini, SH
4.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
5.I DEWA NARAPATI, S.H.,MH
1.AHMAD S Als AHMAD
2.MUHLIS Als MUHLIS
3.SUPARDI
4.ALDIANO FITRA, Als AL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-928/N.2.13/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESARTO PUTRA, S.H.
2TIGANA BARKAH MARADONA, S.H.
3Ketut Ari Santini, SH
4Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
5I DEWA NARAPATI, S.H.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD S Als AHMAD[Penahanan]
2MUHLIS Als MUHLIS[Penahanan]
3SUPARDI[Penahanan]
4ALDIANO FITRA, Als AL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AHMAD S Als AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II MUHLIS Als MUHLIS, Terdakwa III SUPARDI dan Terdakwa IV ALDIANO FITRA, Als AL pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di yang bertempat di jalan raya lintas Sumbawa – Bima (By Pass Sering, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa) atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, turut serta, atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan,  yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan jumlah pembelian sebanyak 12 drum atau sekitar 2400 (dua ribu empat ratus) liter,  kemudian Terdakwa II menaikkan drum ke atas 1 (satu) unit kendaraan truk bak kayu warna merah jenis PS 120 dengan nomor polisi EA 8532 H, selanjutnya Terdakwa II berangkat menuju SPBU 54.843.01 (KM 4 Jalan lintas Sumbawa-Bima), Setalah Terdakwa II berangkat dengan membawa Truck beserta 12 drum kosong, setelah Terdakwa II berangka kemudian Terdakwa I memberikan uang kepada Saksi Aditya (anak dari terdakwa I) sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk melakukan pembayaran sembako dan pembayaran BBM jenis pertalite. Selanjutnya Saksi Aditya menggunakan kendaraan truk milik Terdakwa I bersama dengan Sdr. SOPIAN menuju SPBU 54.843.01. KM 4 – Sumbawa menyusul Terdakwa II yang telah berangkat duluan.
  • Bahwa setelah Terdakwa II tiba di SPBU 54.843.01 langsung antri untuk mendapatkan giliran membeli/mengisi Pertalite sambil menunggu kedatangan Saksi Aditya, setelah Saksi Aditya tiba di SPBU 54.843.01 kemudian Saksi Aditya menemui Terdakwa III selaku Karyawan/Operator SPBU 54.843.01 guna menyampaikan tujuannya membeli sekitar 2400 (dua ribu empat ratus) liter, kemudian sekitar pukul 14.49 WITA Terdakwa III mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1 drum atau 200 (dua ratus) liter dengan menggunakan barcode milik orang lain atau tanpa menggunakan surat rekomendasi yang sah, dengan cara menaikan selang nosel ke atas truk dan mengisi 1(satu) drum dibantu oleh Saksi Gia Irawan yang berada di atas truk setelah itu Terdakwa III menerima keuntungan atau uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi Aditya sebagai uang “cor” atau uang tanda terimaksih, selanjutnya Terdakwa III berganti Shift dengan Terdakwa IV dan Terdakwa IV melanjutkan pengisian dengan menggunkan barcode orang lain atau tanpa menggunakan surat rekomendasi yang sah, lalu mengisi sebanyak 11(sebelas) drum atau sekitar 2.200ltr (dua ribu dua ratus liter) dibantu oleh Saksi Gia Irawan yang berada di atas truk  kemudian Saksi Aditya menyerahkan uang kepada Terdakwa IV sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 12 (dua belas) drum atau sekitar 2400 (dua ribu empat ratus) liter selain itu Terdakwa IV juga mendapatkan bayaran tambahan dari Saksi Aditya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang “cor”  atau keuantungan yang diperoleh oleh Terdakwa IV sebagai uang tanda  terimaksih.
  • Bahwa setelah mengisi BBM jenis pertalite sebanyak 12 (dua belas) drum, Terdakwa II dengan mengendarai truk bak kayu warna merah jenis PS 120 dengan nomor polisi EA 8532 H keluar SPBU 54.843.01. dengan tujuan untuk kembali ke Batulanteh namun sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di jalan raya lintas Sumbawa – Bima (By Pass Sering, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa), Saksi I Made Suata bersama dengan Saksi Agus Prasetyo Bakti yang merupakan Anggota Kepolisian pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB mengamankan Terdakwa II bersama  kendaraan 1 (satu) unit kendaraan truk bak kayu warna merah jenis PS 120 dengan nomor polisi EA 8532 H karena mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 12 drum atau dengan jumlah keseluruhan sekitar 2400 (dua ribu empat ratus) liter dikarenakan melakukan pengangkutan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dalam bentuk perseorangan dan tidak memiliki Izin Usaha yang telah ditetapkan badan pengatur untuk menyalurkan JBKP dan Terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa I untuk sekali pengangkutan.
  • Bahwa bahan bakar bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin (Gasoline) minimum RON 88 atau Premium sebagaimana ditetapkan dalam keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.37.K/HK.02/MEM.M/2022, tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dimana dalam hal melakukan kegiatan pengangkuan dan perniagaan harus memiliki Izin Usaha serta merupakan badan usaha yang telah ditetapkan badan pengatur untuk menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sebanyak 12 (dua belas) drum dengan tiap Drumnya berisikan BBM Jenis Pertalite sebanyak sekitar 200ltr (dua ratus liter) yang dibeli di SPBU 54.843.01 (KM 4 Jalan lintas Sumbawa-Bima) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliter dan rencananya akan dijual kembali oleh Terdakwa I dengan mengguanakn/melalui mesin pertamini digital miliknya yang ada dirumahnya yang beralamat di Dusun Batu Rotok I, Desa Batu Rotok, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, atau telah melakukan kegiatan niaga diluar titik serah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan harga Rp.12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) atau diatas harga ketentuan untuk mendapakan keuntungan perseorangan dengan cara yang merugaikan kepentingan Masyarakat banyak dan Negara.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 Huruf C atau Pasal 21 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya