Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Sbw PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Resa Octaviani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Resa Octaviani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.739.479.689,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 6.739.479.689,00 (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Immateril Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak memiliki harta yang cukup untuk itu menyatakan demi hukum harta Tergugat yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran ganti rugi Materiil dan/atau Immateril kepada Penggugat sampai dengan terpenuhinya nilai ganti rugi berdasarkan surat dan/atau kwitansi yang diterbitkan Penggugat;
4. Menyatakan demi hukum Penggugat berhak untuk menjual harta Tergugat baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai pembayaraan ganti rugi Materiil dan/atau Immateril baik secara dibawah tangan maupun dihadapan pejabat umum yang berwenang sampai dengan terpenuhinya nilai ganti rugi, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan akan dikembalikan kepada Tergugat;
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum lain (Uit voerbaar bij voraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak