Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Sbw 1.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2.SUDARMAJI, S.H.
3.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
1.REZA ARINANDA Alias REZA Ak SARUJI AHMAD
2.DANI AFRIANDI Alias DANI Ak ABDUL RAHMAN HASYIM
3.SIGIT RAMADHAN WIJAYA Alias SIGIT Ak NANANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-760/N.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2SUDARMAJI, S.H.
3DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ARINANDA Alias REZA Ak SARUJI AHMAD[Penahanan]
2DANI AFRIANDI Alias DANI Ak ABDUL RAHMAN HASYIM[Penahanan]
3SIGIT RAMADHAN WIJAYA Alias SIGIT Ak NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I REZA ARINANDA ALS REZA AK SARUJI AHMAD, Terdakwa II DANI AFRIANDI ALS DANI AK ABDUL RAHMAN HASYIM, dan Terdakwa III SIGIT RAMADHAN WIJAYA ALS SIGIT AK NANANG, bersama-sama dengan Anak Saksi APRISA PUTRA MOLANA ALS BATUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 12.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua tiga, bertempat di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu yang beralamatkan di Jalan lintas Sumbawa-Lunyuk Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa I telah memiliki niat untuk melakukan pencurian di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu yang beralamatkan di Jalan lintas Sumbawa-Lunyuk Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa yang mana kantor tersebut adalah tempat dirinya bekerja sebagai staff pemasaran, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II dengan tujuan untuk menyampaikan niatnya untuk melakukan pencurian dan mengajak Terdakwa II untuk ikut serta dalam pencurian tersebut dan Terdakwa II menyetujuinya dengan memberikan saran untuk mengajak pula Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur dan Terdakwa I menyepakatinya dan pada sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I melihat bahwa dirumah Terdakwa II terdapat Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur berada disana sehingga para terdakwa bersama Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur membicarakan terkait rencana pencurian yang akan dilakukan di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu dan disepakati bahwa objek yang akan diambil saat itu adalah uang yang tersimpan di dalam brankas yang terdapat di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 08.00 WITA, Terdakwa I yang pada saat itu sedang bekerja dan berada di kantor tersebut, melihat bahwa situasi dikantor tersebut sepi sehingga timbul lah niat untuk melaksanakan rencana pencuriannya pada saat itu, kemudian Terdakwa I pergi menuju kerumah Terdakwa II dan mengajaknya untuk menjalankan rencananya tersebut sekitar pukul 12.30 WITA yang mana waktu tersebut adalah waktu dilaksanakannya sholat jumat, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa II pergi menemui Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur dirumahnya masing-masing dan setelah itu kembali kerumah Terdakwa II untuk mempersiapkan rencananya dimana Terdakwa I mempersiapkan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis pistol berwarna hitam dan menggunakan pakaian switer warna abu-abu serta membawa baju berwarna hitam yang akan digunakan untuk menutup sebagian wajahnya, sedangkan Terdakwa II mempersiapkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau panjang keseluruhan 33 cm dengan panjang besi 21 cm gagang yang terbuat dari plastik warna hitam dengan panjang 10 cm dan sarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 cm dan juga mengenakan sepatu merek ando warna biru dongker dan masker warna hitam serta helm berwarna hitam, Terdakwa III saat itu hanya menggunakan pakaian switer warna hitam dan celana panjang serta mengenakan masker warna hitam dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengenakan pakaian lengan panjang berwarna belang putih hitam dan masker warna hitam serta helm berwarna hitam;
  • Kemudian sekitar Pukul 12.40 WITA, para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur pergi menuju Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu bersama sama dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Yamaha Jupiter MX warna merah maroon dengan No.pol EA 6011 FA milik Terdakwa II dan 1 (satu) unit sepeda motor Sonic warna Hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa III dan sesampainya di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur masuk kedalam kantor primkoppabri tersebut dengan menutupi wajah mereka menggunakan masker hitam sedangkan Terdakwa I menunggu di halaman luar kantor primkoppabri tersebut dan setelah itu Terdakwa II langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya sudah Terdakwa II bawa yang disimpan dipinggang sebelah kiri sedangkan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengeluarkan senjata pistol angin milik Terdakwa I dan langsung menuju ke sebuah kamar dan terdapat Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani selaku pegawai dikantor tersebut yang pada saat itu sidang beristirahat, kemudian Terdakwa II dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur langsung menodongkan pisau dan senjata pistol angin yang mana Terdakwa II mengambil senjata pistol angin yang dipegang oleh Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur sehingga Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur memegang senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh Terdakwa II kearah Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani dan pada saat itu Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur berkata ”DIAM JANGAN TERIAK“ kemudian Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur kembali mengatakan “MANA KUNCI BRANKAS“ setelah itu Saksi Sri Wahyuningsih menjawab “TIDAK ADA KUNCI DI SAYA, KUNCI BERADA DI BOS SAYA” namun Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengatakan “JANGAN BOHONG” sambil terus mendongkan sejata tajam jenis pisau kerarah Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani, kemudian karena merasa ketakutan dan terancam, Saksi Sri Wahyuningsih mencoba mencari kunci brankas tersebut didalam tas miliknya dan ketika kunci tersebut ditemukan oleh Saksi Sri Wahyuningsih, kunci tersebut oleh Saksi Sri Wahyuningsih diserahkan kepada Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur namun setelah mencoba untuk membuka brankas tersebut, Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur tidak berhasil membukanya, kemudian Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur kembali menodongkan sejata tajam jenis pisaunya dan meminta Saksi Sri Wahyuningsih untuk membuka brankas tersebut dan setelah Saksi Sri Wahyuningsih membuka brankas tersebut, Terdakwa III langsung mengambil brankas kecil warna hitam yang tersimpan didalam brankas yang telah berhasil dibuka dan mengambil uang sebesar  Rp. 26.660.000 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 115 lembar;
  2. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 220 lembar;
  3. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 91 lembar;
  4. Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 114 lembar;
  5. Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 129 lembar;
  6. Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 203 lembar;
  7. Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 149 lembar.

Kemudian setelah mengambil seluruh uang tersebut, Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur membungkusnya dengan menggunakan switer yang dipakainya kemudian Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur langsung keluar dari kantor tersebut dan melarikan diri bersama dengan Terdakwa I;

  • Bahwa dari hasil perbuatannya tersebut, Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 5.150.000 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terhadap sisa dari uang tersebut tidak diketahui keberadaannya dikarenakan terdapat beberapa lembar uang yang terjatuh pada saat para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur melarikan diri dan seluruh uang tersebut dipergunakan oleh para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur untuk keperluan pribadinya masing-masing;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengakibatkan Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani mengalami ketakutan dan trauma akibat dari ancaman sejata tajam yang dilakukan oleh para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur serta perbuatan tersebut tidak memiliki izin, sehingga Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu mengalami kerugian sebesar Rp.26.660.000 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I REZA ARINANDA ALS REZA AK SARUJI AHMAD, Terdakwa II DANI AFRIANDI ALS DANI AK ABDUL RAHMAN HASYIM, dan Terdakwa III SIGIT RAMADHAN WIJAYA ALS SIGIT AK NANANG, bersama-sama dengan Anak Saksi APRISA PUTRA MOLANA ALS BATUR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 12.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua tiga, bertempat di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu yang beralamatkan di Jalan lintas Sumbawa-Lunyuk Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa I telah memiliki niat untuk melakukan pencurian di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu yang beralamatkan di Jalan lintas Sumbawa-Lunyuk Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa yang mana kantor tersebut adalah tempat dirinya bekerja sebagai staff pemasaran, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II dengan tujuan untuk menyampaikan niatnya untuk melakukan pencurian dan mengajak Terdakwa II untuk ikut serta dalam pencurian tersebut dan Terdakwa II menyetujuinya dengan memberikan saran untuk mengajak pula Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur dan Terdakwa I menyepakatinya dan pada sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I melihat bahwa dirumah Terdakwa II terdapat Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur berada disana sehingga para terdakwa bersama Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur membicarakan terkait rencana pencurian yang akan dilakukan di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu dan disepakati bahwa objek yang akan diambil saat itu adalah uang yang tersimpan di dalam brankas yang terdapat di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 08.00 WITA, Terdakwa I yang pada saat itu sedang bekerja dan berada di kantor tersebut, melihat bahwa situasi dikantor tersebut sepi sehingga timbul lah niat untuk melaksanakan rencana pencuriannya pada saat itu, kemudian Terdakwa I pergi menuju kerumah Terdakwa II dan mengajaknya untuk menjalankan rencananya tersebut sekitar pukul 12.30 WITA yang mana waktu tersebut adalah waktu dilaksanakannya sholat jumat, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa II pergi menemui Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur dirumahnya masing-masing dan setelah itu kembali kerumah Terdakwa II untuk mempersiapkan rencananya dimana Terdakwa I mempersiapkan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis pistol berwarna hitam dan menggunakan pakaian switer warna abu-abu serta membawa baju berwarna hitam yang akan digunakan untuk menutup sebagian wajahnya, sedangkan Terdakwa II mempersiapkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau panjang keseluruhan 33 cm dengan panjang besi 21 cm gagang yang terbuat dari plastik warna hitam dengan panjang 10 cm dan sarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 23 cm dan juga mengenakan sepatu merek ando warna biru dongker dan masker warna hitam serta helm berwarna hitam, Terdakwa III saat itu hanya menggunakan pakaian switer warna hitam dan celana panjang serta mengenakan masker warna hitam dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengenakan pakaian lengan panjang berwarna belang putih hitam dan masker warna hitam serta helm berwarna hitam;
  • Kemudian sekitar Pukul 12.40 WITA, para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur pergi menuju Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu bersama sama dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Yamaha Jupiter MX warna merah maroon dengan No.pol EA 6011 FA milik Terdakwa II dan 1 (satu) unit sepeda motor Sonic warna Hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa III dan sesampainya di Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu, Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur masuk kedalam kantor primkoppabri tersebut dengan menutupi wajah mereka menggunakan masker hitam sedangkan Terdakwa I menunggu di halaman luar kantor primkoppabri tersebut dan setelah itu Terdakwa II langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya sudah Terdakwa II bawa yang disimpan dipinggang sebelah kiri sedangkan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengeluarkan senjata pistol angin milik Terdakwa I dan langsung menuju ke sebuah kamar dan terdapat Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani selaku pegawai dikantor tersebut yang pada saat itu sidang beristirahat, kemudian Terdakwa II dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur langsung menodongkan pisau dan senjata pistol angin yang mana Terdakwa II mengambil senjata pistol angin yang dipegang oleh Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur sehingga Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur memegang senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh Terdakwa II kearah Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani dan pada saat itu Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur berkata ”DIAM JANGAN TERIAK“ kemudian Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur kembali mengatakan “MANA KUNCI BRANKAS“ setelah itu Saksi Sri Wahyuningsih menjawab “TIDAK ADA KUNCI DI SAYA, KUNCI BERADA DI BOS SAYA” namun Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengatakan “JANGAN BOHONG” sambil terus mendongkan sejata tajam jenis pisau kerarah Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani, kemudian karena merasa ketakutan dan terancam, Saksi Sri Wahyuningsih mencoba mencari kunci brankas tersebut didalam tas miliknya dan ketika kunci tersebut ditemukan oleh Saksi Sri Wahyuningsih, kunci tersebut oleh Saksi Sri Wahyuningsih diserahkan kepada Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur namun setelah mencoba untuk membuka brankas tersebut, Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur tidak berhasil membukanya, kemudian Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur kembali menodongkan sejata tajam jenis pisaunya dan meminta Saksi Sri Wahyuningsih untuk membuka brankas tersebut dan setelah Saksi Sri Wahyuningsih membuka brankas tersebut, Terdakwa III langsung mengambil brankas kecil warna hitam yang tersimpan didalam brankas yang telah berhasil dibuka dan mengambil uang sebesar  Rp. 26.660.000 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 115 lembar;
  2. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 220 lembar;
  3. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 91 lembar;
  4. Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 114 lembar;
  5. Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 129 lembar;
  6. Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 203 lembar;
  7. Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 149 lembar.

Kemudian setelah mengambil seluruh uang tersebut, Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur membungkusnya dengan menggunakan switer yang dipakainya kemudian Terdakwa II, Terdakwa III dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur langsung keluar dari kantor tersebut dan melarikan diri bersama dengan Terdakwa I;

  • Bahwa dari hasil perbuatannya tersebut, Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), Terdakwa II sebesar Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 5.150.000 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terhadap sisa dari uang tersebut tidak diketahui keberadaannya dikarenakan terdapat beberapa lembar uang yang terjatuh pada saat para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur melarikan diri dan seluruh uang tersebut dipergunakan oleh para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur untuk keperluan pribadinya masing-masing;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur mengakibatkan Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Vivi Fitri Handyani mengalami ketakutan dan trauma akibat dari ancaman sejata tajam yang dilakukan oleh para terdakwa dan Anak Saksi Aprisa Putra Molana Als Batur serta perbuatan tersebut tidak memiliki izin, sehingga Kantor PRIMKOPPABRI Pos Moyo Hulu mengalami kerugian sebesar Rp.26.660.000 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya