INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Sbw | PT. PENINSULA NUSA TENGGARA | PT. SURYA SAMUDERA JAYA PERKASA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.260.608.122,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan sah surat Perjanjian Sewa Kapal KM. Lombok Ekpres Lintasan Labuhan Lombok – Poto Tano PP Antara PT. Surya Samudera Jaya Perkasa dengan PT. Peninsula Nusa Tenggara Nomor: 001/SSJP/GEN/X/2023 tanggal 21 Oktober 2023
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan docking di PT. DOK DAN PERKAPALAN AIR KANTUNG sesuai dengan Surat Rincian Realisasi Harga Docking Emergency KM. Lombok Ekpres Nomor: 328/DAK-GL/SPH/XI-2023 tertanggal 09 Desember 2023
5. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan sekaligus membayar semua kerugian materiil sebesar Rp. 260.608.122 (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu seratus dua puluh dua rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat ;
6. Menyatakan sah Kapal KM. Lombok Ekpres milik Tergugat dilelang untuk pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 1.260.608.122 (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu seratus dua puluh dua rupiah)
7. Menyatakan sah berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda yang menjadi objek jaminan hutang berupa Kapal KM. Lombok Ekpres milik Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan sekaligus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setipa harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai ;
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi ;
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |