INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Sbw | 1.SANGKA SUCI 2.Hj. SITI MARYAM 3.PUTU CANDRAWATY |
3.F.X. BAGIO UTOMO 4.ARIFIN EFFENDI 5.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA/BUPATI SUMBAWA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 0010/ADV.UM&RKN/G/PMH/VI/2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
3. Meyatakan tanah seluas kurang lebih seluas 12.045 M2 (dua belas ribu empat puluh lima meter persegi. yang diperoleh dari JALALUDDIN N dengan Jual Beli tanggal 21 Desember 1995, yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Dengan batas-batas sebag ai berikut :
- Sebelah Utara : Dulu Sandati, sekarang diklaim Arifin Effendi
- Sebelah Timur : Dulu Ibrahim N
- Sebelah Selatan : Dulu Jaluddin
- Sebelah Barat : Lula/ Jalan
Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA.
Adalah sah milik Para Penggugat.
4. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum surat-surat berupa :
a. Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan / Pipil Nomor 1563 Percil 394, luas 12.045 M2 (dua belas ribu empat puluh lima meter persegi) atas nama Zainuddin N.
b. Kwitansi Penerimaan Uang ZAINUDDIN N dari Gede Bajra sebesar Rp 1.987.000 ( satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
c. Surat Keterangan Tanah Nomor : Ket.18/WPJ.I4/KB.05/1990, tanggal 28 Januari 1990.
d. Surat Petikan Jumlah Pajak Terhutang Tanda Pembayaran Bumi dan Bangunan nama wajib pajak ZAINUDDIN N untuk pembayaran tahun 1991.
e. Surat Keterangan Pemilikan / Penguasaan Tanah No. 590/34/I/1991, tanggal 8 Januari 1991.
f. Surat Kuasa Menjual dari Zainuddin N kepada Gede Bajra
g. Foto Copy KTP ZAINUDDIN N
5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 2614 tanggal 26 April 2013. Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I melalui Turut Tergugat I yang memohonkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2614 tanggal 26 April 2013 adalah merupakan perbuatan pelanggaran peraturan perundang undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
7. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I mengalihkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli 587/2013 pada tanggal 22 Agustus 2013 dihadapam Muhammad Ikhwan Ismail,SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
8. Menghukum kepada Tergugat II untuk menyerahkan uang nilai pembebasan sejumlah kurang lebih Rp. 98.729.000,00 (Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) kepada Para Penggugat, yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat kurang lebih seluas 12.045 M2 (dua belas ribu empat puluh lima meter persegi), karena tanah tersebut adalah milik Para Penggugat.
9. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil berupa:
? Bahwa dengan diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat I telah mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat menjual tanah obyek sengketa dimana nilai tanah berdasarkan NJOP pada saat ini adalah senilai Rp. 100.000 per M2 sehingga Rp. 100.000 x 12.045 M2 = Rp. 1.204.500.000,00 (satu milyar dua ratus empat juta lima ratus ribu rupiah)
? Bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat juga telah mengakibatkan Para Penggugat merasa tidak dihargai memiliki tanah obyek sengketa dan Para Penggugat telah banyak menghabiskan banyak waktu, pikiran dan tenaga yang mana apabila dinominalkan kerugian tersebut sebesarRp. 2.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),-
Total = Rp. 1.204.500.000,00 + Rp. 2.000.000.000 = Rp. 3.204.500.000,- (tiga milyar dua ratus empat juta lima ratus ribu rupiah)
10. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencoret di buku tanah nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2614 tanggal 26 April 2013 atas nama Tergugat I yang dibaliknama atas nama Tergugat II.
11. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak Para Penggugat tanpa sarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian.
12. Menyatakan hukum putusan dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat .
13. MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
