Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/LH/2024/PN Sbw 1.IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, S.H. M.H.
2.FERA YUANIKA
3.HERMANTO HARIADI, S.H.
1.RASIDI Alias SIDI Bin BAKAR
2.IRFANSYAH Alias PAN Bin M NOH M
3.ROSIDI Alias ROS Bin ABDUL HASIM
4.MUHADIS Alias HADIS Bin IDRIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau(Mangrove), Lautan dan Pesisir
Nomor Perkara 99/Pid.B/LH/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-668/N.2.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, S.H. M.H.
2FERA YUANIKA
3HERMANTO HARIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIDI Alias SIDI Bin BAKAR[Penahanan]
2IRFANSYAH Alias PAN Bin M NOH M[Penahanan]
3ROSIDI Alias ROS Bin ABDUL HASIM[Penahanan]
4MUHADIS Alias HADIS Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI KURNIAWATI, SH., C. MeRASIDI Alias SIDI Bin BAKAR
2DEWI KURNIAWATI, SH., C. MeIRFANSYAH Alias PAN Bin M NOH M
3DEWI KURNIAWATI, SH., C. MeMUHADIS Alias HADIS Bin IDRIS
4DEWI KURNIAWATI, SH., C. MeROSIDI Alias ROS Bin ABDUL HASIM
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa mereka terdakwa I RASIDI ALS SIDI BIN BAKAR, terdakwa II IRFANSYAH ALS PAN BIN M NOH M, Terdakwa III MUHADIS ALS HADIS BIN IDRIS,dan Terdakwa IV ROSIDI ALS ROS BIN ABDUL HASIM pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di pulau Panjang Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli., Yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tempat dan waktu tersebut diatas berawal saat terdakwa I RASIDI ALS SIDI BIN BAKAR, terdakwa II IRFANSYAH ALS PAN BIN M NOH M, Terdakwa III MUHADIS ALS HADIS BIN IDRIS,dan Terdakwa IV ROSIDI ALS ROS BIN ABDUL HASIM tiba dilokasi pulau panjang dengan membawa alat – alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan  tujuan para terdakwa adalah bersama – sama mencari pohon santigi laut untuk dijual.
  • Bahwa saat menemukan pohon sentigi laut para Terdakwa melakukan penebangan dengan cara pohon tersebut di gali menggunakan cepang yang telah dipersiapkan sampai kelihatan semua akar dan setelah akar pohon santigi laut tersebut kelihatan selanjutnya mereka memotong akar pohon santigi laut tersebut menggunakan gergaji, setelah itu pohon santigi laut tersebut di angkat/cabut kemudian setelah pohon santigi laut berhasil di cabut lalu mereka membersihkan ranting dan pohon santigi laut tersebut kemudian memotongnya dengan panjang maksimal 1 (satu) meter ( tergantung besar dan kecil pohon santingi), selanjutnya pohon santigi laut yang sudah dibersihkan rantingnya dan sudah dipotong di kumpulkan disatu tempat kemudian para Terdakwa lanjut menebang pohon santigi laut yang lain dan penebangan di lakukan dengan cara yang sama.
  • Bahwa pada saat itu para Terdakwa berhasil menebang pohon santigi laut sebanyak 17 (Tujuh Belas) pohon.
  • Bahwa saat selesai melakukan penebangan tersebut, para Terdakwa kemudian memindahkannya ke perahu mereka Dimana saat para Terdakwa memikul pohon sentigi laut yang berhasil ditebangnya menuju perahu,dari arah barat pulau panjang datang Tim petugas BKSDA yang melakukan patrol dan lansung mengamankan para Terdakwa. Selanjutnya terdakwa I RASIDI ALS SIDI BIN BAKAR, terdakwa II IRFANSYAH ALS PAN BIN M NOH M, Terdakwa III MUHADIS ALS HADIS BIN IDRIS,dan Terdakwa IV ROSIDI ALS ROS BIN ABDUL HASIM serta 17 pohon santigi laut, 4 buah gergaji tangan, 1buah cepang, 1 buah perahu warna biru  dan 1 buah parang dibawa dan diamankan oleh petugas BKSDA pos cagar alam pulau panjang Desa Lab. Mapin, Kec. Alas Barat menuju polsek Alas Barat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa dapat menyebabkan dekradasi hutan atau mengurangi jumlah tumbuhan yang ada di dalam Kawasan cagar alam pulau Panjang dan pengaruh yang ditimbulkan adalah penurunan kualitas fisik Kawasan karena penurunan kualitas fisik Kawasan berkaitan karena tumbuhan menghasilkan oksigen dan menyaring polusi udara.

 

 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (3) Jo Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya