INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | hadiatollah | Yudi Kusuma Atmaja | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 354.473.616,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian yang ditandangani para pihak sah dan mengikat para pihak.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap surat perjanjian Sewa menyewa mobil tertanggal 5 september tahun 2022.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi akibat cidera janji sebesar Rp. 304.473.616, (tiga ratus empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah). Ditambah dengan denda berjalan sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah )
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewisjde);
6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |