| Petitum |
Dalam Provisi :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.
- Menyatakan segala keputusan hukum yang telah dan akan diambil oleh Pihak Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 terhadap proses Penggantian Antar Waktu Saudara Drs. A. RAHMAN ALAMUDY, SH. dan Saudara AGUS SALIM, (Para Penggugat) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa serta terhadap Pemberhentian dari Kader / Anggota Partai Golongan Karya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
- Memerintahkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan pihak terkait lainnya termasuk DPRD Kabupaten Sumbawa agar tidak membuat keputusan apapun terkait posisi Saudara Drs. A. RAHMAN ALAMUDY, SH. dan Saudara AGUS SALIM, (Para Penggugat) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk tidak meneruskan atau melakukan tindakan apapun terlebih dahulu (kecuali untuk mencabut) terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya No. KEP-73/DPP/GOLKAR/I/2016 Tanggal 8 Januari 2016 tentang Pemberhentian Dari Anggota Partai Golkar Atas Nama DRS. A. RAHMAN ALAMUDY, SH., AGUSSALIM dan ABDUL HAJI, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam perkara ini.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde), semua keputusan dan/atau surat mandat dan atau surat-surat lainnya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang berkaitan dengan Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk menghentikan semua proses, tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan apapun juga terkait dengan Penggantian Antar Waktu Saudara Drs. A. RAHMAN ALAMUDY, SH. dan Saudara AGUS SALIM (Para Penggugat) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde).
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Sumbawa No. 019/GOLKAR-SBW/IV/2016, Perihal Pemberhentian Dari Anggota Partai Golkar.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Sumbawa No. 020/GOLKAR-SBW/IV/2016, Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tanggal 18 April 2016.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya No. KEP-73/DPP/GOLKAR/I/2016 Tanggal 8 Januari 2016 tentang Pemberhentian Dari Anggota Partai Golkar Atas Nama DRS. A. RAHMAN ALAMUDY, SH., AGUSSALIM dan ABDUL HAJI.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tindakan, kebijakan dan keputusan serta segala sesuatu yang diterbitkan / dikeluarkan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 terhadap Para Penggugat terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2016, Tanggal 28 Januari 2016 tentang Pengesahan Kembali Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Hasil Musyawarah Nasional Riau Tahun 2009.
- Menguatkan Putusan Provisi.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah).
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |